Perusahaan Tak Ikuti Aturan, Diserahkan ke Kejaksaan

- Jumat, 6 September 2019 | 10:47 WIB

BALIKPAPAN- Pasca ramai diberitakan terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen, membuat perusahaan bertanya-tanya. Pasalnya pihak perusahaan tentu harus menanggung beban iuran karyawannya lebih besar bila wacana kenaikan iuran benar-benar terjadi. Bukan tidak mungkin banyak perusahaan yang bakal bandel dalam pembayaran iuran bulanan pegawainya.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Balikpapan, Rio membenarkan bahwa saat ini memang sejumlah perusahaan mempertanyakan kabar rencana kenaikan iuran tersebut. Namun, tentu saja pihaknya tidak bisa memastikan lantaran keputusan kenaikan iuran ada pada pemerintah pusat. Pihaknya saat ini belum menerima informasi terkait kepastian kenaikan iuran tersebut.

"Ya ada yang menanyakan, tapi kan jawaban kami tetap sama, karena kami belum bisa memberikan kepastian. Sampai sekarang Peraturan Presiden atau yang menetapkan terkait wacana tersebut belum ada," kata Rio.

Ditanya apakah ada perusahaan yang melayangkan surat komplain atau keberatan terkait wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Rio mengaku sampai saat ini belum ada yang melayangkan surat keberatan mengenai itu. Pihaknya tetap melaksanakan pelayanan seperti biasanya dan belum ada kepastian kenaikan iuran itu.

"Sampai sejauh ini sih belum ada, kalau yang menanyakan ya ada saja. Dan sampai saat ini iurannya masih normal, masih seperti biasanya," ujarnya.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bilamana terjadi tentu akan membuat perusahaan mengeluh lantaran harus membayarkan dua kali asuransi kesehatan pekerjanya. Tentu kekhawatiran perusahaan yang bandel lantaran enggan membayarkan iuran para pekerjanya juga menjadi catatan pihak BPJS. Namun, hal ini bakal ditindaklanjuti oleh pihaknya bila ada perusahaan yang bandel.

"Ya kalau memang ada yang nggak mau, ya kami akan melakukan pertemuan dulu. Kami surati sebanyak tiga kali untuk melakukan pertemuan membahasnya, mempertanyakan alasan tidak mau ikut. Kalau memang masih tidak mau, ya kami akan bekerjasama dengan Disnaker untuk sidak langsung ke sana," terangnya.

Bahkan bilamana hal tersebut masih belum menemui solusi dan perusahaan itu masih tidak taat dalam pembayaran iuran BPJS para pekerjanya, pihaknya akan menyerahkan permasalahan ini kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Sebab menurut Rio, setiap warga negara Indonesia maupun perusahaan wajib mengikuti Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 Pasal 133 disebutkan pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS.

"Kalau memang tidak bisa ya kami akan menyerahkannya kepada Kejaksaan biar ditindaklanjuti. Sebab sebelumnya ada perusahaan yang tidak patuh dan dikenakan sanksi. Yakni perusahaan itu harus membayarkan tunggakan para pekerjanya," pungkasnya. (yad/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB
X