Kabupaten Paser Tetapkan Status Siaga Karhutla

- Sabtu, 7 September 2019 | 10:12 WIB

TANA PASER – Mulai maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kabupaten Paser membuat Bupati Yusriansyah Syarkawi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan status siaga karhutla.

Penetapan status siaga ini ternyata sudah diberlakukan sejak Juli lalu. Keputusan itu berdasarkan rekomendasi dari rapat koordinasi (rakor) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Paser bersama instansi terkait di ruang rapat Sekda Paser, 15 Juli lalu.

Penetapan status siaga ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan data sementara dari Pusdalops BPBD Paser sepanjang Februari hingga awal September, sedikitnya 92 hektare lahan sudah terbakar. “Sementara, jumlah titik panas (hotspot) sepanjang Agustus–September,” kata Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Paser, Norban.

Selain itu, Norban mengakui dengan peralatan dan tenaga (personil) yang ada, BPBD cukup kewalahan dalam menanggulangi karhutla yang bisa terjadi sampai lima titik dalam satu hari di seputaran Tanah Grogot-Paser Belengkong.

“Intensitas titik api mulai meningkat sejak minggu ke dua Agustus lalu, kami (BPBD) dengan dibantu TNI-Polri agak kewalahan jika karhutla terjadi di sejumlah titik dalam waktu yang hampir bersamaan,”ungkap Norban.

Sebagian kalangan menilai dengan adanya maklumat atau SK Siaga Karhutla, seharusnya memperkuat dan mensupport aksi strategis semua pihak (stakeholder) dalam upaya pencegahan, sebagai bentuk peningkatan  kesiapsiagaan terhadap bencana karhutla. Seyogyanya setiap stakeholder berperan aktif dalam upaya kesiapsiagaan ini, mengingat semua kendala terutama anggaran seharusnya sudah tidak menjadi masalah, mengingat maklumat telah dikeluarkan kepala daerah.

Sementara itu, Kepala Mangggala Agni Paser M. Faisal menilai implimentasi penetapan status ini belum terlaksana dengan baik. Terkesan yang penting ditetapkan saja statusnya, tanpa dibarengi aksi-aksi strategis didalam implimentasinya. Pihaknya berharap, BPBD Kabupaten Paser sesuai Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 yaitu berperan sebagai koordinator dalam pengendalian karhutla, dapat mengambil langkah-langkah strategis sebagai bentuk menjalankan fungsinya, karena banyak sekali stake holder yg harusnya  dirangkul untuk mengupayakan bersama dalam pengendalian karhutla.

“Akhir-akhir ini, kami hanya terkesan fokus kepada upaya-upaya  penanggulangan. Padahal semua tahu apa dan siapa yg menyebabkan karhutla. Pada akhirnya kami hanya bisa seperti sedang main kejar-kejaran. Masyarakat bakar, petugas yang memadamkan, begitu saja seterusnya, hingga musim hujan tiba,” ungkapnya. (ian/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X