Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Belum Jelas, Masyarakat Memilih Urus Perubahan Kelas

- Sabtu, 7 September 2019 | 10:28 WIB

BALIKPAPAN- Kabar wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan rupanya membuat warga cukup khawatir. Bagaimana tidak, kenaikan iuran yang hampir 100 persen ini dirasa memberatkan peserta khususnya mereka yang terdaftar sebagai peserta mandiri. Kabar tersebut rupanya cukup membuat reaksi masyarakat untuk melakukan perubahan kelas. Mereka pun berdatangan ke kantor BPJS Kesehatan cabang Balikpapan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Baru, untuk melakukan perubahan kelas.

Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Balikpapan, Rio mengakui adanya peserta yang datang untuk melakukan perubahan kelas. Namun, pihaknya belum bisa mendeteksi secara detail apakah peserta melakukan penurunan atau kenaikan kelas. 

"Iya memang kalau yang datang untuk melakukan perubahan kelas itu ada, tapi tidak signifikan alias berbondong-bondong gitu. Kami belum dapat data lengkapnya, itu sekitar 60-an peserta dalam sehari yang melakukan perubahan kelas," ungkapnya.

Salah seorang warga Kampung Timur, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Wulan (48) mengatakan, dirinya yang merupakan peserta mandiri merasa sangat keberatan dengan naiknya tarif tersebut. Sari yang merupakan peserta BPJS Kesehatan Kelas II dengan iuran Rp 51.000 per bulan, berencana menurunkan kelasnya jika benar-benar ada penyesuaian tersebut.

"Ya, saya mau tanya dulu di sini (Kantor BPJS Kesehatan) betul kah itu naik. Kalau naik ya saya mau turun kelas saja. Mahal soalnya kalau memang beneran naik. Saya peserta mandiri," ujar Wulan, kemarin (6/9).

Rio menuturkan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui mengenai keputusan kenaikan iuran yang ramai diberitakan itu. Pihaknya hanya mendengar kabar tersebut dari berita yang sedang viral. Sebab sampai saat ini belum ada instruksi dari kantor pusat maupun putusan presiden mengenai kenaikan tarif itu.

"Kita sampai saat ini belum dapat data atau info ya. Kami cuma dengar-dengar dari berita saja. Sampai sekarang Peraturan Presiden atau yang menetapkan terkait wacana tersebut belum ada," katanya.

Lanjut Rio, jika memang benar adanya penyesuaian tarif BPJS Kesehatan, maka akan terbit sebuah Peraturan Presiden (Pepres) terkait penyesuaian itu, untuk kemudian disosialisasikan. "Biasanya jika ada hal-hal yang berkaitan dengan tarif atau penyesuaian, kan ada Pepres dulu, kemudian sosialisasi. Tapi sampai saat ini kita belum mendapatkan itu," lanjutnya.

Meski diakui jika BPJS Kesehatan setiap dua tahun sekali bisa meninjau atau melakukan penyesuaian terhadap kondisi tersebut. Ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2016 pasal 39 dimana dijelaskan jika dalam kurun waktu dua tahun sekali, BPJS Kesehatan boleh ditinjau melalui penyesuaian.

"Andai kata benar, toh harusnya dari jauh-jauh hari Perpres itu sudah menyebutkannya. Setiap dua tahun sekali boleh melakukan penyesuaian," terangnya.

Untuk itu, Rio meminta masyarakat agar tidak panik sebelum benar-benar keputusan ini diketuk palu oleh presiden melalui kajian-kajian yang tengah dilakukan. Sejauh ini pun iuran BPJS Kesehatan di semua kelas masih normal alias belum ada kenaikan.

"Masyarakat jangan panik, sejauh ini masih tetap normal kok, belum ada kenaikan," pungkasnya. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X