Plat Buatan Sendiri Dianggap Ilegal

- Senin, 9 September 2019 | 10:41 WIB

BALIKPAPAN- Maraknya pengrajin plat nomor kendaraan (nopol) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Balikpapan, menjadi perhatian tersendiri bagi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim. Karena pembuatan plat nopol kendaraan merupakan tanggungjawab Polri, yang di mana merupakan tugas dari Samsat.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Eddy Djunaedi menegaskan, selain buatan Samsat, plat nopol tersebut dianggap ilegal. Diketahui, hal itu diatur di Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam pasal itu dijelaskan, plat nopol kendaraan dikeluarkan oleh Korlantas Polri.

"Kalau dibuat (plat nomor, Red.) bukan dari Samsat, maka dianggap tidak sah secara hukum. Plat yang resmi itu hanya ada di kami (Samsat),” terang Eddy.

Pihaknya menyebut, tidak mudah untuk menghentikan pembuat plat nopol tidak resmi. Sebab, pihaknya juga harus melihat dari sisi si pelaku usaha plat nopol. Banyak dari mereka yang melakukan kegiatan tersebut untuk menambah penghasilan. 

Oleh karena itu, dia menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif dan represif terlebih dahulu kepada pengrajin plat nopol kendaraan. “Nanti kami lakukan pembinaan dulu, sehingga nanti mereka bisa mencari pekerjaan jenis lainnya,” katanya.

Jika tindakan preventif dan represif masih tidak diindahkan, bukan tidak mungkin pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha plat nopol ilegal. Pasalnya, apa yang dilakukan pelaku usaha plat nopol sudah jelas dilarang. 

“Termasuk sanksi hukumannya akan kami komunikasikan dulu dengan fungsi (instansi, Red.) terkait, apakah ini masuk di perda atau dipidana, akan kami koordinasikan,” ujar perwira berpangkat tiga bunga di pundak ini.

Eddy menambahkan, untuk menghentikan produksi plat nopol kendaraan ilegal ini, tidak bisa hanya menindak pelaku usahanya saja. Namun konsumen atau pemohon plat nopol ilegal juga harus ditindak. Sebab, adanya usaha produksi plat nopol ilegal ini lantaran peminatnya banyak. Tak sedikit para konsumen menginginkan plat nopol kendaraan dibuat sesuai seleranya. 

Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kepolsian. Karena untuk membuat plat nopol kendaraan sudah ada prosedur yang ditetapkan. “Masyarakat kan kadang menginginkan hurufnya diganti-ganti atau ada variasinya. Nah, di kami ini enggak bisa. Karena itu sebenarnya enggak boleh, karena sudah ada standarnya," tegasnya.

Kedepan pihaknya juga akan menindak para konsumen yang membuat plat nopol kendaraan di luar kantor Samsat. Tindakan yang akan dilakukan dengan memberi imbauan agar tidak ada yang membuat plat nopol kendaraan ilegal. “Nanti kami juga akan membuat sosialisasi agar masyarakat tidak membuat di luar. Ini sudah masuk dalam agenda kami,” tututpnya. (pri/cal)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X