Malas Bekerja, Pilih Jadi Pengecer Serbuk Setan

- Selasa, 10 September 2019 | 10:38 WIB

BALIKPAPAN-Niatnya mendapatkan uang dengan cara gampang, tak perlu banting tulang, peras keringat. Rendy (26) warga Jalan Sepinggan Baru RT 38 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan malas bekerja keras demi mendapat hasil halal, justru memilih menjadi pengecer “serbuk setan” dengan keuntungan yang menggiurkan. Bukannya untung didapat, nasib Rendy justru buntung. Pemuda pekerja serabutan ini    diringkus polisi. Dia dicokok pihak kepolisian dari Polsek Balikpapan Selatan atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram. 

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, penangkapan Rendy bermula pihak kepolisian mendapat informasi dari warga, bahwa Rendy tengah mengantongi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan. 

Setelah memastikan kebenaran informasi itu, petugas akhirnya mengamankan pelaku saat melintas di pinggir Jalan Sepinggan Baru RT 46 Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Mingtu (7/9) sekira pukul 00.10 Wita.

Usai diamankan, petugas kemudian menggeledah pakaian tersangka. Ternyata betul, di dalam HP merek Vivo warna hitam miliknya, petugas mendapati plastik klip warna bening satu poket sabu-sabu. Rendy pun digelandang ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan. 

"Kami mendapat informasi bawah yang bersangkutan ada memiliki narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih dimintai keterangan guna melakukan pengembangan," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Jufri Rana kepada Balikpapan Pos.

Atas penangkapan itu, pihak kepolisian menetapkan barang bukti yakni narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram, kemudian menyita HP merek Vivo warna hitam milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka Rendy dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  "Untuk ancaman hukuman atas pasal di atas, tersangka dijerat di atas lima tahun penjara," pungkas Kapolsek.  (gan/ono) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X