PROKAL.CO,
TANA PASER – Sejak 2 September lalu, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Paser telah membuka penjaringan bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati Paser untuk Pemilihan Bupati 2020.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PDI Perjuangan Paser M Saleh membeberkan sudah tiga orang yang mengambil formulir di Sekretariat DPC PDI Perjuangan Paser, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Tanah Grogot.
“Sampai saat ini ada tiga orang yang mengambil formulir pendaftaran. Pertama Pak Alphad Syarif, lalu kedua Hj Ridhawati Suryana dan terakhir Sulaiman Eva Merukh,” ungkap Saleh.
Saleh membeberkan bahwa deadline penyerahan berkas terakhir tanggal 17 September, karena pada 18 September berkas yang diterima akan diserahkan ke DPD PDIP Provinsi Kaltim. Lalu 19 September dilanjutkan penyerahan berkas dari DPD ke DPP PDI Perjuangan di Jakarta.
“Jadi sebelum tanggal tersebut, kami (DPC) masih membuka peluang calon-calon untuk mengambil formulir pendaftaran. Sekretariat melayani pengambilan formulir setiap hari kerja dari pukul 10.00 sampai pukul 16.00. Hari Sabtu dan Minggu libur,” ungkap Saleh.
Ditanya dari sekian banyak berkas yang menjadi perhatian khusus PDIP, politikus partai berlambang Banteng dengan mocong putih itu mengungkapkan salah satu syarat yang dianggap penting dalam lampiran berkas hasil survei elektabilitas calon.