Empat Pemilik Lahan dan Delapan Saksi Diperiksa

- Kamis, 12 September 2019 | 10:28 WIB

PENAJAM - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Petung dan Desa Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sedang diselidiki oleh Satreskrim Polres PPU. Kebakaran lahan tersebut telah menyebabkan kerugian. Pasalnya, kebakaran tersebut telah merambat ke perkebunan sawit milik warga.

Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Puspitosari mengatakan, kasus kebakaran lahan yang terjadi di batas wilayah Petung-Giripurwa masih dalam penyelidikan. Sebanyak delapan saksi maupun pemilik lahan telah mintai keterangan di Mapolres.

“Kemarin (Selasa, Red.) ada empat pemilik lahan yang dimintai klarifikasi. Dan hari ini (kemarin, Red.) juga ada empat orang,” kata Dian Puspitosari pada media ini, Rabu (11/9).

Pihak kepolisian pun belum bisa memastikan penyebab kebakaran lahan di Petung dan Giripurwa. Apakah kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak. “Kami masih mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan lapangan,” terangnya.

Perwira berpangkat balok tiga dipundak ini menekankan, jika ada warga yang terbukti melakukan pembakaran akan diproses secara hukum. “Kalau memang ada bukti unsur kesengajaan maupun kelalaian, pasti diproses. Tapi, untuk mebuktikan, perlu waktu dan alat bukti. Karena, pasti tidak ada yang mengaku melakukan pembakaran,” tuturnya.

Warga Benuo Taka diimbau agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan  cara membakar. Jika terbukti melakukan pembakaran ancaman hukumannya pun cukup tinggi.

Untuk pembakaran lahan termasuk melanggar pasal 187 KUHP atau pasal 188 KUHP dengan acaman pidana 5 sampai 12 tahun penjara. Jika membakar hutan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (kad/rus)

Editor: adminbp-Admin Balpos

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X