PROKAL.CO,
Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan memperkenalkan kepada masyarakat Balikpapan keberadaan yellow box junction (YBC) atau istilah lainnya marka kotak kuning. Berupa garis kuning membentuk kotak di persimpangan, yang tujuannya untuk mencegah kemacetan maupun laka lantas.
WARGA maupun pengendara pun belum mengetahui fungsi garis berwarna kuning tersebut. Kepala Dishub Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, YBC ini adalah area steril di tengah persimpangan sebagai pembatas dari area belakang rambu dalam hal ini APILL. Apabila area YBC macet, berarti salah satu jalur mengalami kepadatan.
"Yang saat ini sudah ada, di perempatan Ringroad, atau Balikpapan Baru. Persimpangan Jalan MT Haryono dan Jalan Ruhui Rahayu. Biasanya area YBC di Balikpapan Baru terkunci apalagi ketika hujan. Seringkali ketika lampu sudah nyala kuning, pengendara bukannya berhenti malah mempercepat kendaraannya," terang Sudirman di kantornya.
Maka apabila kendaraan masih melintas, atau melaju (di area YBC), kendaraan lain yang belum memasuki kotak kuning, meskipun sudah nyala hijau harus menunggu sampai kendaraan tersebut bebas. Menurut Sudirman keberadaan YBC juga bisa digunakan kepolisian lalu lintas untuk memantau mereka yang melanggar saat lampu merah.
"Karena memang fungsinya untuk mencegah terjadinya laka. ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 103. Dalam hal ini jika terjadi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan kendaraan bergerak, fungsi marka kotak kuning harus didahulukan dari pada marka pemberi isyarat, atau APILL yang bersifat perintah atau larangan," urainya.