ALHAMDULILLAH..!! Tahun 2020, Gaji Aparat Desa Naik

- Sabtu, 14 September 2019 | 09:15 WIB

PENAJAM- Aparat desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut kenaikan gaji dan insentif sebesar 100 persen. Sesuai dengan kenaikan insentif ketua RT dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta per bulan. Gaji aparat desa saat ini dinilai masih minim sehingga menuntut kenaikan, untuk gaji kepala desa (kades) sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Rp 1,5 juta, sekdes gajinya Rp 2,35 juta dengan tunjangan Rp 1,05 juta. Sementara gaji perangkat desa lainnya serti kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan kepala dusun (kadus) sebesar Rp 1,75 juta dengan tunjangan Rp 1 juta per bulan. Untuk gaji ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp 2,2 juta per bulan.

Pemerintah daerah hanya menaikkan gaji pokok aparat desa. Namun, untuk insentif atau tunjangan tidak dinaikkan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PPU Dul Azis mengatakan, pemerintah daerah merespon tuntutan kenaikan gaji aparat desa. Tapi, besaran kenaikan gaji tersebut disesuaikan dengan kemampuan alokasi dana desa (ADD) masing-masing desa. Jadi, besaran kenaikan gaji jauh di bawah tuntutan. Untuk kenaikan gaji kades dari Rp 3 juta menjadi Rp 3,5 juta per bulan. Artinya, hanya mengalami kenaikan kisaran 16,6 persen. Sementara gaji ketua BPD dari Rp 2,2 juta naik menjadi Rp 2,35 juta atau kenaikannya hanya 6,8 persen.

“Kenaikan gaji kepala desa hanya Rp 500 ribu. Kalau ketua BPD hanya Rp 150 ribu. Begitu juga dengan gaji sekdes dan aparat desa lainnya juga naik. Tapi, besarannya bervariasi,” kata Dul Azis media ini.

Pemerintah daerah tidak menaikan gaji aparat desa sebesar 100 persen, sesuai tuntutan mereka. Karena, hasil kajian ADD masing-masing desa tidak memadai apabila tuntutan 100 persen diamini. “Kalau naik sama seperti ketua RT (100 persen), tidak bisa. Nanti ADD-nya tidak cukup. Jadi, tidak bisa disamakan naik 100 persen,” jelas Dul Azis.

Kenaikan gaji aparat desa akan berlaku Januari 2020. Tahun ini, Pemkab PPU masih menyusun peraturan bupati (perbup) tentang gaji aparat desa. “Perbup-nya masih diproses bersama Bagian Hukum Setkab PPU. Jadi, tahun depan baru bisa naik gaji aparat desa,” terangnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X