Sarifudin Dikeroyok dan Ditikam, 1 Orang Pelaku DPO

- Minggu, 15 September 2019 | 10:22 WIB

TANA PASER– Warga RT 20 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, dihebohkan dengan peristiwa pengeroyokan berujung penikaman yang dilakukan Wahyudin alias Wahyu (26) dan Mudiawan alias Awang, terhadap M.Sarifudin di rumah salah satu warga, beberapa waktu lalu (8/9).

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasatreskrim Polres Paser AKP Ricky Sibarani didampingi Kapolsek Batu Sopang AKP Retno Ariani membenarkan kalau salah seorang pelaku penikaman, Wahyu, berhasil diringkus Polsek Batu Sopang, sedangkan Awang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini murni tindak pidana, tidak ada kaitannya dengan Sara. Kami (Jatanras Polres Paser) sedang menelusuri keberadaan Awang. Kami minta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penyelesaian kasus ini pada Polres Paser,”ujar AKP Ricky diiyakan Kapolsek Batu Sopang.

Ditanya kronologis kejadian, Kapolsek Retno membeberkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah saksi, kejadian berawal saat korban bersama istrinya mendatangi rumah warga bernama Rudi di RT 20, Desa Batu Kajang untuk menyelesaikan suatu masalah pribadi dengan Rudi.

“Setelah sampai di rumah Rudi, pelapor bersama suaminya masuk ke dalam rumah dan melihat pelaku sudah duduk di sofa ruang tamu. Setelah suami duduk di sofa ruang tamu, pelaku masuk ke dalam kamar tidur Rudi,” ungkap Retno.

Tidak lama kemudian terdengar suara ribut-ribut dan teriakan perempuan. Mendengar itu, Hasna yang melaporkan kejadian ini mendatangi dan masuk ke kamar Rudi, lalu kedua pelaku menuju ruang tamu. Terdengar korban minta ampun. Hasna menyaksikankorban dipukuli oleh kedua pelaku meski sudah bersimbah darah terduduk di lantai sambil memegangi perut.

“Hasna coba menengahi, setelah itu kedua pelaku meninggalkan tempat kejadian dan Hasnah yang belakangan diketahui adalah istri korban, membawa suaminya yang mengalami luka lebam di wajah dan luka tusuk pada bagian perut sebelah kiri ke Klinik Kusuma untuk berobat, dan selanjutnya korban dirujuk ke Rumah Sakit Pertamina,” ujar Retno.

Kasatreskrim Rixky mengungkapkan, kasus ini tengah ditangani Polsek Batu Sopang. Pelaku yang berhasil diamankan sedang dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Batu Sopang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (ian/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X