Beruang Hitam Sikat Pelaku Curanmor

- Minggu, 29 September 2019 | 11:15 WIB

Perburuan terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terus dilakukan. Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres Balikpapan yang dibentuk untuk memberantas kejahatan ini akhirnya berhasil mengungkap pelakunya.

Kali ini spesialis curanmor dengan modus kunci kontak tertinggal berhasil dibekuk pada Kamis (26/9) malam. Pelaku diketahui bernama Fadli (31) yang tidak berkutik saat petugas berpakaian preman menyergapnya di salah satu warung internet (warnet) di kawasan Klandasan, Balikpapan Kota. Kala itu Fadli tengah asik bermain judi online.

Pengungkapan bermula saat adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio di kawasan Taman Bekapai, Balikpapan Kota, belum lama ini. Saat itu, korban kehilangan sepeda motornya lantaran lupa mencabut kunci kontak sepeda motor kesayangannya. Saat hendak pulang, dia kaget bukan kepalang. Sepeda motor yang diparkirnya raib digondol pelaku. Mendapat laporan itu kemudian Tim Beruang Hitam melakukan penelusuran.

"Pengungkapan bermula adanya laporan masyarakat, lalu kami melakukan penyelidikan, dimana modus operandi pelaku dengan mengincar kendaraan yang tertinggal kunci kontaknya. Jadi bisa kita bilang pelaku ini spesialis kunci menempel," ungkap Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Costa Sabam M Siahaan didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Balikpapan Iptu Noval Forestriawan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian akhirnya terungkap pelaku Fadli pelakunya. Tak hanya itu, polisi juga mendapati barang bukti satu unit Yamaha Mio KT 2725 YG yang merupakan hasil curian di kawasan Taman Bekapai.

"Dari tangan tersangka kami amankan satu unit sepeda motor hasil curian TKP Taman Bekapai," beber Costa.

Pria yang bermukim di kawasan Klandasan Balikpapan Kota ini langsung digelandang petugas ke Mako Polres Balikpapan untuk dilakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka saat diinterogasi, dia baru melakukan aksinya sebanyak dua kali.

"Sementara baru satu barang bukti yang kami amankan. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait pencurian ini, karena ada dugaan ada TKP lainnya," pungkasnya.

Akibat perbuatanya, Fadli harus meringkuk di balik sel jeruji besi Mapolres Balikpapan. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X