Pakai Penterjemah, Surya dan Maulana Jalani Sidang Perdana

- Minggu, 29 September 2019 | 11:20 WIB

BALIKAPAN- Dua terdakwa yakni Surya dan Maulana, yang melakukan pembunuhan terhadap Marco Fernando (31) di depan Paldam VI/Mulawarman Jalan Soekarno-Hatta Km 2 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, beberapa bulan yang lalu, akhirnya menjalani sidang perdana di PN Balikpapan.

Informasi yang dihimpun Balikpapan Pos, adapun jaksa yang menangani perkara itu, yakni JPU Muhammad Mirhan. Sementara majelis hakim yang ditunjuk pihak pengadilan untuk mengadili terdskwa, yakni hakim ketua I Ketut Mardika, hakim anggota Bambang Setyo.

Dalam sidang perdana yang digelar, majelis hakim menyarankan supaya jaksa membacakan dakwaan. Di mana isinya mengisahkan kronologis kejadian, sejak terjadi perselisihan hingga korban meninggal setelah dibunuh oleh kedua pelaku.

"Sidang perdana hanya pembacaan dakwaan saja oleh jaksa. Isinya kronologis kejadian saja. Sementara saat ditanya majelis hakim apakah dakwaan benar sesuai kejadian, terdakwa membenarkannya melalui penerjemah bahasa," ujar kuasa hukum terdakwa, Indra Gunawan SH kepada Balikpapan Pos.

Ditambahkannya, karena sidang pembacaan dakwaan sudah dirampungkan, maka sidang selanjutnya akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pihak kejaksaan.

Diwartakan sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di Jalan Soekarno-Hatta Km 2 Balikpapan Utara, tanggal 12 Juni 2019 dini hari yang lalu. Di lokasi, Marco ditemukan tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. Pihak kepolisian yang mendapat informasi, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tidak berapa lama dilakukan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya mendapat petunjuk dan langsung mengamankan dua tersangka, yakni Maulana dan Surya. Adapun motif dari pembunuhan itu, adalah dendam. Padahal sebenarnya, korban dan pelaku saling mengenal dan sama-sama bernaung dalam satu komunitas.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa pun didakwakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Adapun ancaman hukumanya, pidana penjara di atas lima tahun.

Dalam perkara ini, pihak penyidik kepolisian sendiri sudah menyediakan dua penerjemah bahasa isyarat. Satu dari pihak komunitas tuna rungu wicara. Sementara penerjemah yang kedua dari pihak Sekokah Luar Biasa Negeri (SLBN) Balikpapan. Penerjemah sengaja dihadirkan, lantaran pelaku dan juga korban, serta saksi, memang menyandang tuna wicara. (gan/cal)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB
X