NGERI..!! 10 Ton Minuman Setan Cap Tikus Kembali Diamankan

- Minggu, 29 September 2019 | 11:22 WIB

BALIKPAPAN- Berbagai cara dilakukan para penyelundup minuman keras (miras) tradisional Cap Tikus (CT) agar bisa masuk ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Balikpapan. Meski dengan kamuflase sedemikian rupa, aroma dari minuman haram tersebut tetap saja bisa terungkap.

Kasus terbaru yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Balikpapan pada Kamis (26/9) pagi, berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ton miras CT asal Manado. Miras ini diangkut menggunakan truk warna hijau bernomor polisi DB 8795 EG, dengan menggunakan jalur laut dan darat. Di mana miras tersebut diangkut dari Manado, kemudian menyeberang melewati Pelabuhan Feri Palu dengan tujuan Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan. Apesnya, truk ekspedisi yang dikemudikan Teo (41) warga Manado ini, langsung dihentikan petugas ketika akan keluar dari kapal. Teo sempat kaget saat kendaraannya dihentikan dan berusaha mengelak terkait barang haram yang diangkutnya.

"Saya hanya bertugas sopir saja pak, ini antar barang pindahan," kilah Teo saat diinterogasi petugas.

Setelah truk dikeluarkan dari dalam kapal feri dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ratusan karung miras CT yang ditumpuk di bagian dasar bak truk. Yang atasnya ditumpuk perabotan rumah tangga.

"Awalnya kami mendapat laporan adanya truk yang mengangkut CT tiba di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan. Pukul 06.00 Wita tadi (kemarin, Red) kami langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dan benar saja, ada satu truk yang mengeluarkan aroma miras CT. Setelah kami periksa ternyata benar mengangkut CT," terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan melalui Kanit Tipiter, Iptu Noval Forestriawan (26/9).

Untuk mengelabui petugas, lanjut Noval, pelaku sengaja menumpuk barang-barang perabotan rumah tangga di atas miras. "Jadi seolah-olah truk ini disewa untuk mengangkut barang pindah rumah," ungkapnya.

Saat ini Teo masih diamankan di Mapolres Balikpapan untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga masih mendalami siapa pemilik 10 ton miras CT tersebut. "Pelaku masih kami mintai keterangan, untuk mencari tahu apakah ada pelaku lain atau tidak," pungkasnya.

Saat ini barang bukti truk dan mirasnya diamankan di Mapolres Balikpapan sebagai barang bukti. Sementara si sopir dikenakan Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X