Selundupkan 10 Ton Minuman Setan Cap Tikus, Ini Kata Pelaku...

- Minggu, 29 September 2019 | 11:35 WIB

Jajaran Satuan Reskrim Polres Balikpapan terus mengembangkan kasus penyelundupan minuman keras (miras) tradisional Cap Tikus (CT) yang berhasil diungkap pada Kamis (26/9) lalu. Di mana saat itu polisi mengamankan 10 ton CT dari sebuah truk bernomor polisi DB 8795 EG asal Manado. Dari hasil penyelidikan sementara, dari pelaku bernama Teo (41) menyebutkan dia merupakan pemain baru dalam bisnis minuman haram ini.

"Pelaku ini pemain baru. Jadi sementara baru satu pelaku. Tapi kami masih kembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak," terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan didampingi Kanit Tipiter, Iptu Noval Forestriawan.

Pasalnya, miras CT ini diamankan saat baru diturunkan dari Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan. "Sementara saat diamankan hanya ada sopirnya saja, jadi perlu pendalaman," tegasnya.

Diketahui, ada sekitar 225 karung miras CT dengan total 10 ton di atas truk tersebut, dan saat ini masih diamankan di Mapolres Balikpapan sebagai barang bukti, serta seorang pelakunya turut diamankan.

Pengungkapan miras CT ini sendiri setelah adanya laporan dari masyarakat. Miras asal Manado ini diangkut menggunakan truk warna hijau bernomor polisi DB 8795 EG, dengan menggunakan jalur laut dan darat. Di mana miras tersebut diangkut dari Manado, kemudian menyeberang melewati Pelabuhan Feri Palu dengan tujuan Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan. Truk ekspedisi yang dikemudikan Teo warga Manado ini, langsung dihentikan petugas ketika akan keluar dari kapal. Teo sempat kaget saat kendaraannya dihentikan dan berusaha mengelak terkait barang haram yang diangkutnya.

"Saya hanya bertugas sopir saja pak, ini antar barang pindahan," kilah Teo saat diinterogasi petugas.

Setelah truk dikeluarkan dari dalam kapal feri dan dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ratusan karung miras CT yang ditumpuk di bagian dasar bak truk. Yang di atasnya ditumpuk perabotan rumah tangga.

Untuk mengelabui petugas, pelaku sengaja menumpuk barang-barang perabotan rumah tangga di atas miras. Jadi seolah-olah truk ini disewa untuk mengangkut barang pindah rumah.

Akibat perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 204 ayat (1) KUHP dan pasal 135 Junto pasal 71 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X