Bikin "Bengkak" Perut Anak Dibawah Umur, Amran Dipenjara 9 Tahun

- Selasa, 1 Oktober 2019 | 21:01 WIB

Amran (26) warga Jalan Wonorejo, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (30/9) sore.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Pujiono dan hakim anggota I Ketut Mardika itu, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Noor, selaku yang menangani perkara. Setelah disarankan majelis hakim, jaksa pun lantas membacakannya.

Saat pembacaan tuntutan, jaksa mengatakan, bahwa terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 D dan 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, maka terdakwa dituntut hukuman pidana selama 10 tahun penjara," ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Ali Husni SH yang ditunjuk pihak pengadilan pendampingki terdakwa, bermohon agar majelis hakim memberikan keringanan. Dan majelis hakim langsung mendiskusikan dan memberi pertimbangan.

Karena masa penahanan terdakwa sudah di ambang batas waktu, pada sidang kali ini, majelis hakim juga langsung mempersiapkan putusan atau vonis. Setelah tampak berdiskusi antara majelis hakim dan hakim anggota, ketua majelis hakim pun langsung membacakan putusan.

"Setelah berdiskusi dan mempertimbangkan segala hal dalam perkara ini, mengadili terdakwa selama sembilan tahun penjara," ujar Pujono.

Atas putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa memilih menerima putusan, alias tidak ada yang mengajukan keberatan atau banding ke pengadilan tinggi.

Sebelumnya, terdakwa dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial jenis Facebook beberapa bulan yang lalu. Lalu karena sudah sama-sama nyaman, hubungan mereka pun melangkah ke jenjang yang lebih serius yakni pacaran, hingga melakukan hubungan intim di salah satu hotel di Jalan Beler, Balikpapan, pada bulan Juli 2018.

Selanjutnya, kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban berinisial SN (16) hamil. Terdakwa yang tak kunjung bertanggung jawab, langsung dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian hingga diamankan. Diketahui, korban juga sudah mempunyai seorang istri dan anak. (gan/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X