Penyelundupan Kayu Digagalkan

- Kamis, 3 Oktober 2019 | 16:14 WIB

Tim Gabungan Polairud Mabes Polri, Ditpolairud Polda Kaltim bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim berhasil mengamankan sebanyak 33 kubik kayu galam ilegal. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (28/9) dini hari di perairan Kariangau, Balikpapan. Petugas mengamankan dua unit truk pengangkut kayu beserta pemilik kayu bernama Guntur (39).

Pengungkapan ini bermula ketika petugas gabungan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada dua truk bernomor polisi S 8819 U dan S 9807 UU membawa kayu galam yang diduga tidak sesuai dengan dokumen. Petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan menggunakan KP Antareja-7007 sekira pukul 02.30 Wita di kawasan Pelabuhan Ferry Karingau. Di lokasi kejadian petugas mencurigai dua truk tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Dan benar saja, muatan kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen sesuai.

Wakil Direktur Polairud Polda Kaltim AKBP Andy Rumahorbo mengungkapkan, kayu tersebut berasal dari Tanah Grogot Kabupaten Paser yang rencana akan dikirim ke Bangkalan, Madura.

"Hasilnya tidak ada kesesuaian dokumen dengan muatannya. Kami amankan G (39) yang merupakan pemilik kayu dari Grogot Kabupaten Paser," ujar Andy Rumahorbo, Rabu (2/10) siang.

Masing-masing truk diperkirakan memuat 16 dan 17 kubik kayu galam. Untuk modus operandinya, pelaku sebelumnya mengumpulkan kayu tersebut dari masyarakat, lalu diangkut menggunakan truk ke Balikpapan, untuk selanjutnya dikirim menggunakan kapal ke Madura.

"Kami amankan di perairan Kariangau. Kami amankan satu kapal berikut tersangkanya. Kayu rencana dibawa ke Madura, tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak ada kesesuaian," jelasnya.

Di tempat yang sama, Staf Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Deny Kristiawan menuturkan, pelaku melanggar Pasal 5 Peraturan Menteri nomor 85 Tahun 2016.

"Bahwa kayu galam tidak termasuk dalam jenis dokumen dalam angkutan oleh tersangka. Pada prinsipnya semua jenis kayu bisa dilakukan angkutan ke luar wilayah, akan tetapi tersangka jenis kayunya tidak sesuai dengan peruntukan yang dibawa," timpalnya.

Menurut Deny, seharusnya dokumen yang dipakai telah di SK-an atau sudah tertera dalam peraturan menteri yang berlaku. "Seperti sengon, jabon karet, dan buah-buahan bisa diangkut. Selanjutnya bisa berkoordinasi dengan UPTD KPHP Bongan," bebernya.

Untuk kerugian negara, lanjut Deny, masih dilakukan penghitungan. "Kami menerima pengukuran barang bukti dengan ahli yang akan dihadiri oleh UPTD KPHP Bongan untuk pengembangan selanjutnya. Kerugian negara masih kami hitung, kemudian dikalikan dengan provisi sumber daya hutan reboisasi, yang seharusnya dibayarkan sebelum dokumen angkut diterbitkan," tegasnya.

Namun diperkirakan negara mengalami kerugian jutaan rupiah akibat penyelundupan kayu ilegal ini. "Ya, pastinya jutaan rupiah, kami masih perlu menghitung dulu," imbuhnya.

Tersangka saat ini tengah dimintai keterangan oleh penyidik untuk dilakukan pengembangan. Selain menyita truk beserta muatannya, polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Barang bukti dan tersangka kami amankan," timpal Andy Rumahorbo. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB
X