Melanggar Perda, Puluhan PKL Buah Ditertibkan

- Minggu, 6 Oktober 2019 | 11:15 WIB

Bukan hanya sekali atau dua kali penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dengan memanfaatkan fasilitas umum (fasum) berupa trotoar dan jalan ditertibkan oleh Satpol PP Balikpapan.

Khususnya di wilayah Jalan MT Haryono dan Marsma R Iswahyudi, sudah menjadi langganan PKL buah musiman selalu menempati trotoar dan badan jalan untuk berjualan. Seperti pada Kamis (3/10) siang kemarin, sejumlah PKL buah musiman yang berada di dua lokasi tersebut langsung ditertibkan.

"Sebenarnya ini hanya kegiatan rutin regu patroli wilayah saja, tapi memang beberapa hari belakangan ini banyak PKL yang bermunculan," terang Kasat Pol PP, Zulkifli.

Bahkan, diketahui sebagian PKL merupakan pendatang asal luar daerah yang dengan sengaja datang ke Balikpapan untuk berjualan buah-buahan yang sedang musimnya. "Mereka ini PKL musiman, yang dijual juga merupakan buah musiman seperti duku dan lainnya," katanya.

Oleh sebab itu, agar memberikan efek jera terhadap para PKL ini, petugas baret coklat pun menyita peralatan dagangannya seperi meja, timbangan hingga payung. Hal ini dilakukan agar mereka tidak berjualan lagi di sana. Karena selama ini jika hanya identitas berupa KTP yang diamankan, para PKL ini tetap saja nekat melanjutkan jualannya.

"Barang-barangnya kita sita sebagai barang bukti, dan para PKL nya kita ikutkan dalam sidang tipiring yang akan digelar nantinya di kantor Satpol PP," pungkasnya.

Zulkifli berharap para PKL ini dapat mencari tempat yang tidak melanggar peraturan daerah (perda) Kota Balikpapan nomor 10 tahun 2017 tentang ketertiban umum. "Tidak ada yang melarang orang berjualan, tapi berjualan di tempat yang tidak dilarang atau diatur dalam perda," imbaunya. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X