Penyelundupan Sembako dari Malaysia Masih Marak

- Minggu, 6 Oktober 2019 | 11:20 WIB

Masih banyaknya jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan, khususnya di daerah perairan menjadi ladang para pelaku penyelundupan dari negara tetangga untuk memasukkan berbagai barang terlarang seperti narkoba, termasuk sembako.

Kegiatan tersebut tentu sangat merugikan pihak Indonesia dimana barang kebutuhan pokok tersebut masuk tanpa adanya pajak negara. Selain itu juga merugikan produsen lokal yang berada di wilayah perbatasan.

Hal tersebut terbukti berdasarkan pengungkapan dari jajaran Subdit Penegakan Hukum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Subdit Gakkum Ditpolairud) Polda Kaltim. Dimana pada akhir September lalu berhasil menggagalkan penyelundupan sembako asal Malaysia menggunakan kapal motor.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, Kompol Teguh Nugroho mengungkapkan, aktivitas penyelundupan tersebut sudah dipantau selama seminggu. Berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan aktivitas itu, sehingga Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil, dengan mengamankan seorang tersangka bernama Herman (38) selaku pemilik barang.

"Kami amankan di wilayah perairan Tanjung Batu, Kabupaten Berau yang menyelundupkan sembako. Kami juga amankan satu kapal KM Rehan Jaya 01. Setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti sembako berupa beras, cuka, dan makanan ringan yang berasal dari Malaysia," ungkap Teguh di Mako Ditpolairud Polda Kaltim.

Berdasarkan hasil keterangan pelaku bahwa penyelundupan tersebut kerap dilakukan. Dimana jalur laut digunakan sebagai lintasan penyelundupan sembako dari Tawau, Malaysia.

"Untuk tersangka juga merupakan residivis, pernah ditahan kasus yang sama 3 tahun lalu. Kerugian negara belum dipastikan, menunggu dari ahli. Rencana barang tersebut akan didistribukan di Berau dan wilayah Kaltim," sebutnya.

Teguh menuturkan, tindakan tegas dilakukan karena merugikan negara khususnya bidang pajak. Selain itu juga barang yang dibawa tidak melalui uji kesehatan oleh lembaga resmi di Indonesia.

"Penangkapan tersebut dilakukan karena berimplikasi terhadap perekonomian bangsa dan kehidupan sosial, salah satunya pajak yang tidak dibayarkan akibat penyelundupan, sehingga negara dirugikan. Kemudian tidak adanya kontrol terhadap bahan makanan tersebut, sehingga rawan bagi masyarakat untuk mengonsumsi, karena tidak ada standarisasi dari lembaga resmi Indonesia," bebernya.

Kerugian lain yang dirasakan khususnya warga Berau yakni akan mematikan produk lokal. "Tentu bisa menghancurkan produk lokal sehingga mengganggu perekonomian yang ada. Kita lakukan upaya tindakan tegas," tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, petugas menjerat dengan Pasal 113 junto Pasal 57 ayat (2) dan atau Pasal 104 junto Pasal 6 Subsider Pasal 160 junto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Tersangka diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini masih kami kembangkan terhadap pelaku lainnya yang menyelundupkan sembako," tutupnya. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X