Susahnya Ngatur Jukir Liar, Bagusnya Diapain Ya....

- Senin, 14 Oktober 2019 | 13:04 WIB

 Juru parkir (jukir) liar masih banyak ditemukan di Kota Balikpapan, misalnya  di Balikpapan Kota maupun Balikpapan Tengah. Meski telah menjadi binaan Dinas Perhubungan (Dishub), masih ada jukir liar yang kerap muncul dan hilang.

Contohnya di Jalan Ahmad Yani, area depan Alfamidi hingga toko Raja Parfum. Masih ada jukir liar yang kadang menarik ongkos parkir, kadang-kadang tak ada. Di Pasar Pandan Sari, parkir liar sudah memakan badan jalan depan pasar. Yang harusnya parkir hanya di area dalam pasar, kini sudah ada jukir liar yang menarik ongkos parkir di depan pasar. Itu juga yang akhirnya kerap menjadi biang kemacetan kawasan depan pasar Pandansari, atau Jalan Pandan Wangi. Bahkan pernah kejadian pembunuhan karena rebutan lahan parkir.

Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengakui, pihaknya secara rutin sudah melakukan patroli agar Kota Balikpapan terbebas dari jukir liar ini. Dirinya juga menyebut, untuk lebih efektif dalam penertiban parkir liar, sudah semestinya lurah maupun camat terlibat.

"Tidak bisa kalau hanya parkir Dishub yang mengatasi. Maunya semuanya bergerak. Sebenarnya untuk penertiban parkir liar ini kami sudah membentuk tim gabungan bersama TNI/ Polri dan satpol PP," sebut Sudirman pada Balikpapan Pos beberapa waktu lalu.

Operasi yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut dalam sebulan dilaksanakan enam sampai tujuh kali. Sasarannya adalah para jukir liar dan parkir-parkir liar Kota Balikpapan. "Sejauh ini kami sudah menyisir seluruh kawasan yang berpotensi ada jukir liar. Tapi masalahnya, tidak bisa jika hanya sekali datang," terangnya.

Maksudnya, dalam mengatasi jukir liar tak jarang Dishub harus kucing-kucingan. itulah mengapa pihaknya meminta peran serta semua pihak termasuk kelurahan dan kecamatan. Dalam operasi ini, ia beralasan, Dishub tak bisa memonitor selama 24 jam nonstop.

"Makanya kami mohon bantuan kewilayahan, seperti Camat dan Lurah. Selain itu juga ada kasi Trantib di tiap kelurahan. Kami berharap ada kerjasama dari mereka mendata titik-titik parkir liar. Kemudian daftar tersebut dikoordinasikan dengan kami di Dishub," berharapnya.

Sudirman juga mengeluhkan para jukir liar yang selalu berganti shift dalam sehari. "Masalahnya lagi mereka seperti minum obat, sehari tiga kali ganti shift. Bisa jadi saat razia pagi sudah ditertibkan, lalu yang siang beda orang lagi," ujarnya.

Diakuinya hal tersebut menjadi kesulitan Dishub. Kendati begitu Dishub selalu mengupayakan untuk melakukan pembinaan terhadap para jukir. Sudirman menyebut saat ini jukir yang sudah masuk binaan sebanyak 50 persen dari keseluruhan.

"Sebenarnya peningkatan tidak bisa secara langsung, harus lihat di lapangan apakah mereka sudah termasuk dari binaan atau bukan. Jukir binaan ini juga ada identitasnya, seperti berupa rompi dan tanda pengenal," tuturnya.

Sementara, Kepala UPT Pengelolaan Parkir Dishub, Hikmatullah Hardian menyebutkan, tak mudah merangkul para jukir liar tersebut untuk menjadi binaan Dishub. Selama ini yang menjadi kendala rekrutmen parkir binaan antara lain karena masih banyaknya jukir liar yang menghindar.

Ini kemudian berakibat Dishub masih harus kejar-kejaran dengan para jukir tersebut. "Keseluruhan parkir binaan ada 125 orang, tersebar di 45 titik lokasi parkir. Jumlah ini, termasuk yang bertugas di Parkir Meter. Mereka bekerja shift. Untuk yang di parkir elektronik 13 orang, bergantian pagi dan sore," jelasnya.

Menurutnya, salah satu kesulitan dalam merekrut parkir binaan adalah karena parkir liar merupakan pendapatan mereka. Sehingga tidak semua juru parkir mau lantaran takut kehilangan pendapatan. Padahal dalam hal ini Dishub hanya membina, sementara pembagian masih lebih banyak untuk juru parkir.

Bagi hasil atau gaji petugas parkir elektronik dengan parkir binaan, berbeda. Petugas parkir elektronik mendapat gaji tiap bulan, sementara uang hasil retribusi parkir diserahkan pada UPT Pengelolaan Parkir Dishub. Sementara itu, untuk parkir binaan Dishub sistemnya bagi hasil.

Yaitu 30 persen untuk kas Kota Balikpapan, dan 70 persen untuk juru parkir. "Shift juga dua kali. Untuk setornya tergantung kesepakatan. Ada per bulan, ada per hari," imbuhnya. Sistem bagi hasil ini, menurutnya mengacu regulasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2006.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB
X