Razia Gabungan Sasar Trotoar dan Ruko, Ditemukan Ini....

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 01:13 WIB

Pihak kecamatan Balikpapan Kota (Balkot) bersama jajaran hingga lingkup kelurahan beserta Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) wilayah Kecamatan Balikpapan Kota melaksanakan operasi gabungan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) sesuai Perda Nomor 10 tahun 2017, dan mendata ruko-ruko yang belum melakukan pembayaran pajak, baik tanah, reklame dan pajak lainnya yang saling berkaitan.  Razia gabungan yang digelar Senin (14/10) kemarin menyasar penyalahgunaan trotoar dan ruko terkait ketaatan membayar pajak

Kasi Trantib Kecamatan Balkot, Iskandar Noor mengatakan, dalam razia yang mereka lakukan di lapangan, di sekitar wilayah Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, dan Kelurahan Damai terdapat banyak pelanggar, khususnya pengendara yang memarkirkan kendaraan di atas fasilitas umum (fasum) yang tak seharusnya.

“Kurang lebih ada sepuluh sepeda motor yang kami dapati diparkir di trotoar, dan ada beberapa PKL,” kata Kasi Tratib Kecamatan Balikpapan Kota Iskandar Noor saat diwawancarai Balikpapan Pos usai pelaksanaan Trantibum, Senin (14/10).

Lanjut Iskandar, razia Trantibum yang dilakukannya bersama instansi terkait telah dilaksanakan selama tiga kali dalam kurun waktu dua pekan ini. Selain menyisir kendaraan yang asal-asalan parkir atau pengendara yang melintas di atas trotoar.

“Razia terpadu Trantibum ini ada lah yang ketiga pada Oktober ini. Kami juga menyisir reklame dan ruko-ruko mengenai masalah pajaknya. Ini juga berkaitan dengan bulan tertib trotoar Kota Balikpapan,” sambungnya.

Dari Trantibum yang dilaksanakan itu, diterangkan Iskandar bahwa terdapat pula ruko-ruko yang harus memenuhi panggilan dari pihak BPPDRD, karena berkaitan dengan masalah pajak. Hal itu berkaitan pula dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. “Karena ada beberapa ruko ternyata yang belum bayar pajak. Jadi diberikan surat panggilan oleh Dispenda (BPPDRD) bayar pajak,” terangnya.

Dari razia gabungan yang dilakukan selama tiga kali itu, seperti kos-kosan pekan lalu, penertiban PKL, dan kendaraan roda dua yang parkir di atas trotoar, pihaknya selalu mengimbau untuk bersama-sama menerapkan kebijakan yang telah dikeluarkan.

“Saya juga minta kepada pemilik kos-kosan agar mematuhi peraturan yang ada dan jika dalam waktu dekat tidak dilakukan pengurusan izin dan pembayaran pajak, termasuk ruko. Serta untuk roda dua yang parkir di atas trotoar mudahan tidak ada lagi, karena merebut kenyamanan dan hak pejalan kaki,” pungkasnya. (wal/ono)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X