Jambret Bermodus Tanya Alamat Dibekuk

- Jumat, 18 Oktober 2019 | 12:52 WIB

Sepandai-pandainya penjahat mengelabuhi polisi dan masyarakat, akhirnya tertangkap juga. Seorang pelaku jambret bermodus bertanya alamat akhirnya diringkus oleh tim Opsnal Satreskrim Polsek Balikpapan Selatan. Penjahat meresahkan tersebut diringkus polisi, Selasa (15/10) siang sekira pukul 11.00 Wita di pinggir Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

Penangkapan pelaku yang diketahui bernama Sahrudi (29) bermula adanya laporan dari seorang korban yang menjadi korban jambret saat berada di depan salah satu loundry di Jalan Kutilang II Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Senin (14/10) malam sekira pukul 19.30 Wita.

Saat itu korban bernama Masfufah (36) hendak berjalan ke rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian. Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor matic langsung berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat.

"Dia (pelaku, Red) awalnya pura-pura tanya alamat ke saya, saat saya menjelaskan, tiba-tiba saja langsung rampas handpone di tangan saya, habis itu langsung kabur tancap gas," ujar korban Masfufah di hadapan petugas.

Korban yang menjadi korban sempat berteriak minta tolong. Akan tetapi pelaku lebih gesit dan langsung kabur jauh menggunakan sepeda motornya.

Merasa menjadi korban, korban pun lantas mendatangi Mapolsek Balikpapan Selatan untuk melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya. "Yang dirampas pelaku HP saya merk Samsung Galaxy A7 warna Gold, kerugian sekira Rp 4,5 juta," kata korban

Mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung melakukan serangkai penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi maupun korban.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Petugas mendapati nama pelaku Sahrudi yang merupakan warga Jalan Patimura RT 26 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. Saat ditelusuri rupanya pelaku tidak berada di rumah.

"Ya, benar ada laporan kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret, dan Alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil terungkap," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rana, Rabu (16/10) kemarin.

Tak mau kehilangan jejak pelaku, penangkapan yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek, Iptu Hadi Purwanto membuahkan hasil. Pelaku Sahrudi ditemukan sedang berjalan di kawasan Jalan MT Haryono, tak ayal polisi berpakaian preman langsung menyergap pelaku.

Awalnya, pelaku mencoba mengelak, namun setelah dilakukan introgasi dna pemeriksaan akhirnya polisi mendapati satu unit handpone milik korban. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi menjambret korbannya.

"Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di kantor dan sedang dalam proses pengembangan. Karena ada dugaan TKP lainnya," pungkas Juffri.

Akibat perbuatannya Sahrudi harus mendeka di sel tahanan jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (pri/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X