Kata Pak Polisi, Demi Hal Ini... Kendaraan yang Dijual Harus Lapor Samsat

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:38 WIB

BALIKPAPAN- Jual beli kendaraan di Kaltim khususnya di Balikpapan memang intens. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat secara terang-terangan melakukan aktivitas jual beli. Namun perlu diperhatikan, kendaraan yang dijual wajib dilaporkan ke Samsat demi keamanan si penjual. Bagaimana tidak, hal ini nantinya akan menyulitkan pemilik kendaraan yang menjual bilamana kendaraan yang dibeli digunakan untuk tindak kejahatan.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKP Creato Sonitehe Gulo mengatakan, sampai saat ini kesadaran melapor dari para penjual masih sangat rendah. Padahal pergerakan kendaraan di Kaltim khususnya di Balikpapan masih sangat pesat. Wajib lapor jual pun dirasa penting, lantaran untuk melepaskan kewajiban hukum dari pemilik motor tersebut.

“Kalau di dalam database kita yang sudah melakukan lapor jual itu masih di angka 2 sampai 5 persen. Biasanya mereka itu menunggu mati STNK, menunggu pemutihan, mutasi dan sebagainya baru diuruskan,” kata Gulo ditemui di ruangannya, kemarin (21/10).

Gulo menambahkan, wajib lapor sangat penting lantaran bila kendaraan yang dijual terlibat tindakan pidana seperti jambret, begal, dan sebagainya, maka pemilik motor pertama bisa ikut terlibat di dalamnya. Meskipun pemilik motor tersebut tidak mengetahui, namun tentu saja akan menyulitkan kedepannya dan menyita banyak waktu untuk memenuhi panggilan dari penyidik ataupun pengadilan.

“Ketika itu tidak dilapor jual, maka bila kendaraan itu terlibat tindak pidana, pemilik yang terdaftar di Samsat itu pasti akan mendapatkan dampaknya juga, karena dia masih memiliki kewajiban hukum. Nah saat dia sudah melepas lapor jual, maka kewajiban hukum itu terlepas dari dia,” terangnya.

Untuk mengurus lapor jual tidaklah mudah dan tidak dipungut biaya. Si pemilik kendaraan tinggal mendatangi kantor Samsat terdekat, kemudian melaporkan penjualan kendaraan dengan membawa KTP asli.

“Caranya melapor ya tinggal ke Samsat saja, bahwa dia sudah menjual kendaraan tersebut. Tapi harus orangnya sendiri, tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan, karena berkaitan pelepasan hak kewajiban hukum dari sebuah kendaraan,” tuturnya.

Setelah dilaporkan, maka ketika kendaraan yang dijual terlibat masalah pidana, pemilik kendaraan tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas alias sudah tidak terlibat di dalamnya. Sebab setelah melapor, sistem akan mendata dan memblokir nama si pemilik.

“Ketika dia sudah melaporkan itu, otomatis kita akan blokir dengan catatan itu sudah lapor jual. Dampaknya kepada pembeli dia harus balik nama, karena kalau dia tidak balik nama, dia tidak bisa bayar pajak itu. Tapi paling tidak kepada penjual, kewajiban hukumnya lepas. Kalau digunakan untuk pidana, ya dia sudah tidak punya tanggungjawab hukum lagi, karena di dalam sistem kami dia sudah melapor,” jelasnya.

Pelaporan tersebut akan berlaku secara nasional, sehingga kendaraan yang dijual namun terlibat pidana di luar daerah, maka pemilik kendaraan tetap tidak akan terlibat hukum. Sebab data di dalam sistem tersebut bisa dilihat di kantor Samsat di seluruh Indonesia.

“Buktinya ya dari blokir tadi, dan blokir itu berlaku secara nasional. Contoh jualnya di Kalimantan Timur, terus ada yang beli dipakai kejahatan di Sulawesi, ya orang Samsat Sulawesi itu nanti bisa ngecek bahwa dia sudah lapor jual,” pungkasnya. (yad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X