KAPOK..!! Pencabul Anak Dibawah Umur Dituntut 12 Tahun Penjara

- Rabu, 23 Oktober 2019 | 09:46 WIB

Setelah sekian lama diproses hukum, terdakwa Abdullah (40) yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, akhirnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari saat ditemui Balikpapan Pos, mengaku kalau sidang tuntutan digelar pekan yang lalu. Dikatakannya, dalam tuntutan yang dibacakannya terdakwa didakwa dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 D dan 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Sudah selesai sidang tuntutan. Pelaku dituntut 12 tahun penjara," ujarnya kepada Balpos. Ditambahkannya, atas tuntutan yang dibacakannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya masih akan melakukan pembelaan. Dan pembelaannya akan dibacakan pada Rabu (23/10) besok.

"Belum putusan, karena sidang Rabu (23/10) masih pembelaan. Mereka (pihak terdakwa) mengajukan pembelaan atas tuntutan kami," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini terjadi di kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Korbannya masih anak di bawah umur berinisial KW (14) hingga berbadan dua. Pencabukan yang dilakukan terdakwa, terkuak setelah korban hamil. Keluarga dan orangtua korban yang curiga, langsung menginterogasi KW. Barulah diketahui, bahwa pencabulan itu benar terjadi, dan pelakunya adalah Abdullah yang tidak lain tetangga mereka sendiri.

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga geram dan memilih melaporkan kasus itu ke Polres Balikpapan tanggal 9 Juni 2019 yang lalu. Dan pada tanggal 14 Juni 2019 yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Kepada penyidik, terdakwa mengakui perbuatannya. Pelaku mengatakan kalau pencabulan yang dilakukannya terjadi sepanjang bulan November 2018 yang lalu sebanyak tiga kali. Untuk modus sendiri, pelaku berhasil mencabuli korban setelah membelikan sepatu roda. Tak hanya itu, setiap melakukan pencabulan, pelaku selalu memberi uang kepada korban dan mengatakan supaya tidak memberitahukan kejadian itu kepada orang lain. (gan/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X