INGAT..!! Jangan Asal..!! Ada Aturan Tersendiri di Jalan Tol

- Jumat, 25 Oktober 2019 | 23:55 WIB

Sejumlah kajian terus digencarkan oleh jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim terhadap jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) sebelum dioperasikan. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan badan pengelola jalan tol dalam melakukan kajian seperti survey lokasi. Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Eddy Djunaedi mengungkapkan survey di lokasi sudah dilakukan.

"Menyikapi rencana operasional fungsional jalan tol sudah dilakukan penelitian baik secara fisik jalan tol belum selesai, kita sudah survey," ungkap Eddy. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan lintas Polres seperti Polresta Samarinda, serta Polres Balikpapan, dan Kutai Kartanegara.

"Kami akan lakukan rapat koordinasi yang pertama dengan Polres Balikpapan, Kukar dan Samarinda, karena apabila terjadi sesuatu itu yang akan melakukan tindak lanjut dalam pelaksanaannya batas-batas wilayah," ujarnya.

Dia juga meminta kepada badan pengelola jalan tol untuk bersama-sama melakukan survey secara detail. "Sekaligus diberi imbauan kepada masyarakat baik pengguna jalan tol maupun masyarakat umum yang nanti akan mencoba jalan tol," paparnya.

Eddy meminta kepada para pengguna jalan tol wajib mengetahui fungsi dari jalan tol itu sendiri. "Berikut kami mengimbau bahwa penggunaan jalan tol gunakan sesuai peruntukannya. Jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang mana ada aturan yang mengikat," katanya.

Dalam penggunaan jalan tol ada batas minimal kecepatan dan ada batas maksimal kecepatan. Selain itu pengguna fasilitas jalan tol juga wajib memperhatikan kondisi fisik kendaraan.

"Sebelum mempergunakan jalan tol betul-betul dicek keadaan fisik kendaraan itu sendiri, apakah kendaraan layak sekiranya menggunakan jalan tol. Lalu keadaan fisik pengemudi, apakah siap tidak ngantuk sehingga pada saat menggunakan jalan tol dapat menikmati fasilitas tol dan selamat sampai tujuan," harapnya.

Dikatakan Eddy untuk kerjasama dengan badan pengelola jalan tol untuk fokus ketika terjadi laka lantas. Di mana bagaimana penanganan jika ada laka biasa, laka mengakibatkan kebakaran serta laka kendaraan yang memuat bahan berbahaya.

"Jadi bagaimana komunikasi dengan putugas kami PJR di sana melakukan olah TKP dengan badan pengelola jalan tol termasuk perangkat di badan pengelola tol sendiri," tandasnya. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB
X