Pengemis Mingguan yang Mangkal di Masjid Ditangkapi

- Minggu, 27 Oktober 2019 | 12:18 WIB

Kawasan depan Masjid At-Taqwa Klandasan, Balikpapan Kota, setiap menjelang salat Jumat didapatkan sejumlah pengemis musiman. Mereka biasanya mulai melakukan aksinya meminta belas kasih dari jamaah masjid usai melaksanakan salat Jumat.

Akan tetapi, semakin hari jumlah pengemis ini semakin bertambah, sehingga membuat lokasi yang merupakan fasilitas umum (fasum) itu menjadi terganggu. Bahkan, sebagian mereka berkumpul di jalur keluar masuk mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank.

Mendapat laporan adanya masyarakat yang resah dengan aktivitas pengemis ini, Jumat (25/10) siang lalu, ketika para pengemis mulai berkumpul, tim Patroli Satpol PP dari regu Balikpapan Kota yang dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) Suprapto langsung melakukan penertiban.

Kedatangan petugas Satpol PP ini tidak disangka-sangka oleh para pengemis yang sebagian besar berusia lanjut. Mereka pun langsung diangkut ke atas mobil patroli Satpol PP.

"Penertiban ini karena keberadaan mereka mengganggu ketertiban umum, serta beraktivitas di wilayah tersebut. Makanya kami lakukan penertiban," terang Kasat Pol PP Zulkifli melalui Kasi Ops Satpol PP, Siswanto, kemarin (25/10).

Sedikitnya ada 7 pengemis lanjut usia baik laki-laki maupun perempuan yang diamankan petugas baret coklat. Mereka kemudian diangkut dan di bawa ke kantor Dinas Sosial, eks Kantor KPM di Jalan MT Haryono, Balikpapan Utara.

"Ada tujuh pengemis yang kami amankan, yang lain kabur. Kami akan terus pantau di sana, khususnya setiap Jumat," tegas Siswanto.

Siswanto menenerangkan, saat ini seluruh tangkapan pengemis diamankan di eks Kantor KPM untuk diberikan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial. "Sementara pembinaan, kalau berulang dan kembali tertangkap, kita bawa ke sidang," tandasnya.

Dia menyebut, para pengemis ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 10 tahun 2017 pasal 23 huruf (E) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum). "Di perda sudah jelas, ada larangan mengemis di depan umum, makanya kami akan tindak jika kembali kedapatan," pungkas Siswanto. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X