SIKAT AJA..!! Buron Sebulan, Perampok Sadis Diringkus

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:54 WIB

Setelah buron sekira sebulan, akhirnya pelaku perampokan yang terjadi di kawasan Kebun Sayur Balikpapan Barat berhasil terungkap. Pelaku tunggal diketahui bernama Hendra Ismanto (36) berhasil dibekuk Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (25/10) dini hari.

Diketahui, pelaku merampok rumah milik H.Rusli pada akhir September lalu, dimana pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 45 juta dan barang berharga lainnya. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan linggis hingga tidak sadarkan diri.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP Sumaryono yang didampingi Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKP Kadiyo memaparkan, pengungkapan tersebut bermula adanya laporan dari korban. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

Petugas berpakaian preman akhirnya berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku.

"Kami amankan pelaku pada saat sedang melakukan aksi kejahatan di kawasan Markoni, Jumat lalu sekitar pukul 04.45 Wita," ungkap Sumaryono di Mapolda Kaltim, Senin (28/10) siang.

Dari tangan pelaku, petugas mendapatkan barang bukti kejahatan berupa kalung emas, giwang, dan dua unit handphone. Selain itu juga diamankan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan perampokan berupa sajam jenis badik dan linggis.

"Modus operandinya dengan mengincar rumah yang dihuni orangtua, selanjutnya pelaku masuk rumah dengan cara menyongkel pintu atau jendela, lalu masuk. Ketika penghuni rumah melawan, pelaku tidak segan-segan menganiaya korban," tegasnya.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Rupanya motor itu juga dibelinya dari hasil tindak pidana. "TKP di wilayah Balikpapan Barat. Pengakuan pelaku ada dua, akan tetapi indikasi ada empat TKP. Saat ini masih kami kembangkan," ujarnya.

Dalam aksinya pelaku tidak segan-segan melukai korban jika melawan. Terbukti korban perampokan terpaksa dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita luka benturan benda tumpul di bagian pelipis.

"Korban menderita luka pukulan linggis di bagian pelipis hingga dirawat di rumah sakit," kata perwira berpangkat dua bunga di pundak itu.

Pelaku terakhir melakukan aksi di Markoni, akan tetapi tidak berhasil membawa barang berharga karena rumah incarannya ditutup teralis besi. "Ya, tersangka nggak bisa bobol karena rumah korban dikasi teralis pintu dan jendela," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, diancam pidana penjara sembilan tahun. "Kami jerat Pasal 365 KUHP ancaman pidana 9 tahun penjara. Pelaku rata-rata beraksi di Balikpapan Barat," tandasnya. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

APEM Dukung Penertiban, Keringanan Sudah Cukup

Sabtu, 27 April 2024 | 11:55 WIB

Warga Kuaro Terima 523 Sertifikat Program PTSL

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB
X