Februari 2020, Larangan Penggunaan Styrofoam dan Sedotan Plastik Diberlakukan

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 11:55 WIB

Setelah adanya Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang larangan penggunaan wadah plastik, sedotan plastik, dan styrofoam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menindaklanjuti adanya Perwali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan sampah.

Dengan adanya dua aturan ini, menurut Kepala DLH Balikpapaan Suryanto, pemerintah bermaksud untuk memperluas lagi pengurangan dalam penggunaan produk plastik dan kemasan plastik sekali pakai.

"Ini yang akan kami kurangi terus menerus, makanya kami tambah larangan penggunaan styrofoam, sedotan plastik, dan penggunaan kemasan plastik di lokasi wisata lingkungan," katanya.

Area wisata lingkungan yang dimaksud, menurut dia antara lain seperti pantai Segara Sari Manggar, Kebun Raya Balikpapan, serta wisata mangrove dan lainnya.

"Jika masuk ke lokasi tersebut tidak boleh membawa kemasan plastik, sehingga kedepannya saya yakin tidak hanya ritel modern, warung, dan pasar tradisional yang mengurangi penggunaan plastik tapi juga seluruh Balikpapan," katanya.

Menurutnya pada perayaan HUT Kota Balikpapan 10 Februari 2020, perwali baru tersebut akan diberlakukan. Sehingga ada waktu sosialisasi selama tiga bulan.

"Nanti akan kami sosialisasikan melalui media dan sebagainya, supaya masyarakat tahu. Bahwa sebenarnya dengan perwali ini untuk lebih menguatkan lagi. Sehingga 10 Februari nanti, Satpol PP sudah bisa berkeliling untuk melihat, apakah masih ada penggunaan sedotan plastik maupun styrofoam ini," katanya.

Nantinya, jika ditemukan, maka akan ditertibkan. Jenis sampah tersebut, termasuk juga kemasan plastik juga tidak boleh lagi masuk ke area wisata lingkungan. Terlebih gelas sekali pakai yang kerap digunakan di tempat-tempat wisata lingkungan hingga berakhir menjadi tumpukan sampah.

"Karena dengan adanya regulasi larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, sampah yang awalnya mencapai 56 ton per bulan sekarang sudah mencapai 46 ton per bulan. Dengan aturan larangan penggunaan kantong plastik pada ritel saja bisa mengurangi lebih banyak sampah," sebutnya.

Ia meyakini, dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik juga sterofom dan sedotan plastik, makan lebih banyak lagi sampah yang dikurangi.

"Nanti akan kami survei evaluasi dan hitung kembali seberapa banyak sampah yang berhasil dikurangi," tandasnya. (cha/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X