Tiga Kasus Kekerasan Seksual Divonis 15 Tahun Penjara

- Sabtu, 2 November 2019 | 21:53 WIB

Tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di awal tahun 2019, telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Penajam. Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Reviana Noor mengatakan, tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut divonis hukuman masing-masing 15 tahun penjara. Tiga kasus kekerasan seksual tersebut terjadi di Kecamatan Babulu, Penajam dan Sepaku.

“Belum lama ini, sudah ada tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah proses sidang di pengadilan. Putusannya masing-masing 15 tahun penjara. Dan masih ada satu kasus dalam proses,” kata Reviana Noor pada Balikpapan Pos, kemarin (1/11).

Awal tahun ini, ada empat kasus pelecehan seksual terhadap anak yang bergulir di kepolisian. Tiga diantarnya telah putus pengadilan dan satu kasus masih proses persidangan. “Satu kasus masih proses sidang. Kasus ini terus kami dampingi,” ungkapnya.

Selain itu, ada lagi satu kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Kecamatan Penajam masih terus mendapatkan pendampingan DP3AP2KB. Reviana menyatakan, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih minim bukti. Bahkan, hasil pemeriksaan kesehatan atau visumnya negatif. Karena, anak yang menjadi korban tersebut dialami pada tahun lalu. “Satu kasus yang dialami oleh anak masih kita dampingi untuk mengumpulkan bukti-bukti. Karena hasil visumnya negatif. Karena kejadiannya sudah lama, dari tahun lalu,” terangnya.

Reviana mengungkapkan, pada tahun ini telah terjadi  17 kasus anak yang berhadapan dengan hukum dan 15 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak. Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak diprediksi masih banyak lagi. Namun, tidak dilaporkan kepada pihak berwajib maupun kepada DP3AP2KB. Karena kasus seperti itu masih dianggap tabu, lantaran pelakunya rata-rata orang terdekat.

“Kami berharap kepada masyarakat yang mengalami kasus kekerasan sebaiknya dilaporkan. Kalau merasa terkendala jarak untuk melapor ke kantor DP3AP2KB. Ada PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang sudah kami bentuk di 15 kelurahan/desa,” pungkasnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB
X