Dua Pelaku Pembunuh Ayah Kandung Dituntut 7 Tahun

- Sabtu, 2 November 2019 | 21:54 WIB

Masih ingat kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan seorang putri dan sepupunya terhadap ayah kandung hingga akhirnya meninggal dunia di Jalan Kauman, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada awal bulan Juni 2019 yang lalu? Kedua terdakwa saat ini masih menjalani proses peradilan di PN Balikpapan. Informasi yang dihimpun, kedua terdakwa baru saja dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dan tinggal menunggu putusan dari majelis hakim.

JPU Ardiansyah saat ditemui Balikpapan Pos, Jumat (1/11) pagi lalu, mengaku sudah membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Jaksa pengganti ini meyakini keduanya bersalah dan didakwakan dengan Pasal 351 atau Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Atas pelanggaran tindak pidana yang mereka lakukan, terdakwa SS (Siti Sunianingsih,Red.) dituntut tujuh tahun penjara. Sementara terdakwa AR (Armadyah, Red.) dituntut enam tahun penjara," ujar Ardiansyah.

Dengan dibacakannya tuntutan hukuman itu, maka ketua majelis hakim Sutarno pun telah mempersilahkan terdakwa mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya, sebelum nanti memberikan vonis kepada dua terdakwa, dua pekan lagi.

"Pembelaan dulu dari tim hukum kedua tersangka minggu besok. Baru kemudian pembacaan putusan," ungkapnya.

Diketahui, dua terdakwa Siti Sunianingsih alias Nia (31) warga Jalan Projakal Kelurahan Graha Indah, dan Armadyah alias Arma (32) warga Jalan Sumber Mulia, Kelurahan Muara Rapak, berperkara setelah melakukan pengeroyokan terhadap Darmansyah (60) ayah dari Nia.

Akibat pengeroyokan itu, korban pun sempat jatuh di jalan yang terletak di depan rumahnya. Kemudian oleh warga dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Namun sayang, tidak berapa lama ditangani oleh tim medis, korban meninggal dunia.

"Saat persidangan, tidak ada saksi dan ahli yang menyatakan korban meninggal dunia karena penganiayaan. Kami ketahui juga, sebelumnya almarhum sudah kerap sakit. Oleh karena itu, kami pun memutuskan bahwa kematian almarhum bukan karena penganiayaan yang dialami. Tapi karena memang sudah sakit dan usia uzur. Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim agar memberi pertimbangan sebelum menyampaikan putusan dua minggu lagi," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Indra Gunawan SH saat dikonfirmasi terkait sidang tuntutan tersebut. (gan/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X