Serikat Pekerja Berharap UMK Mengikuti UMP

- Senin, 4 November 2019 | 13:49 WIB

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.988.378 dari sebelumnya Rp 2,74 juta. UMP ditetapkan 1 November 2019 tersebut menjadi salah satu dasar dalam pembahasan dan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Penajam Paser Utara (PPU) Asrul Paduppai berharap, pembahasan UMK PPU dapat berjalan lancar. Dan keputusan yang disepakati nantinya tidak melukai hati para pekerja. Artinya, diharapkan UMK untuk tahun depan tersebut ada kenaikan dengan besaran kenaikan UMP, yakni sebesar 8,51 persen.

“Kami berharap kepada pemerintah dan pengusaha mematuhi ketentuan yang ada. Kalau merujuk pada kenaikan UMP sebesar 8,51 persen. Maka kenaikan UMK PPU menjadi Rp 3,3 juta lebih dari UMK 2019 sebesar Rp 3,1 juta,” kata Asrul pada media ini, kemarin (3/11).

Asrul mengungkapkan, dalam penetapan UMK harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan  dan Surat Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, berkaitan dengan kenaikan UMP dan UMK 2020 sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 8,51 persen. Data Badan Pusat Statistik (BPS)  besaran inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Jika, penetapan UMK tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, serikat buruh akan melakukan gerakan protes kepada pemerintah daerah. “Kalau bisa kenaikan UMK, itu diatas 8,51 persen. Tapi, kita ikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait dengan kenaikan UMK. Kalau kenaikannya nanti di bawah 8,51 persen tentua ada reaksi dari pekerja,” ujarnya.

Menurut Asrul, besaran UMK PPU untuk tahun 2019 sebesar Rp 3,1 juta per bulan telah memenuhi standar hidup layak. Jika, hal tersebut dihitung kebutuhan hidup individual. Namun, bagi pekerja yang telah berkeluarga, tentu belum masuk dalam kategori layak. “Dasar hitungannya lajang atau individu. Kalau perorangan, dengan gaji sebesar itu (Rp 3,1 juta lebih) sudah layak. Tapi, yang sudah memiliki istri dan anak, itu hidup pas-pasan,” terangnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X