Manipulasi Data Fiktif Kartu Perdana, Polisi Tunggu Aduan

- Minggu, 10 November 2019 | 13:28 WIB

Tindak pidana manipulasi data fiktif registrasi kartu perdana yang berhasil dibongkar oleh jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim,  terus dikembangankan. Saat ini polisi masih menunggu adanya aduan dari pihak korban yang merasa keberatan terkait penggunaan data fiktif tersebut.

Namun sampai saat ini polisi belum menerima adanya aduan terkait kasus tersebut. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana menuturkan, pihak yang dirugikan adalah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ya tentu kalau merasa dirugikan bisa melapor, namun hingga saat ini belum ada korban yang merasa keberatan," ungkapnya, kemarin. Tidak hanya itu provider telekomunikasi yang menjadi objek oleh tersangka juga tidak ada aduan. "Ya mungkin merasa tidak dirugiakan, dari pihak provider tidak ada aduan," ujarnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan terkait asal usul data NIK yang diperoleh oleh tersangka sehingga dapat melakukan resgistrasi kartu perdana secara masal. "Kami yakin ada sumbernya makanya kami masih terus kembangkan nanti kita informasikan lagi," tegasnya.

Untuk diketahui, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial FE (34) warga Samarinda Ulu Kota Samarinda beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana menuturkan bahwa pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat terkait maraknya penjualan kartu perdana yang sudah teregistrasi.

"Terkait pengungkapan penggandaan atau kloning registrasi NIK nomor handphone. Berawal laporan informasi penjualan terkait nomor hanphone yang sudah teregistrasi," ucapnya. Untuk diketahui ketika masyarakat melakukan pembelian kartu perdana tentu akan melakukan registrasi kartu dengan NIK dan nomor KK. "Registrasi menggunakan NIK di KTP ini pelaku melakukan registrasi secara massal. Tujuan supaya nomor tersebut tinggal digunakan ketika di jual," ujar Ade.

Tingginya permintaan para pemilik konter HP, para pelanggan mencari kartu perdana yang sudah teregistrasi. "Kemungkinan kalau nomor dalam keadaan kosong atau belum teregistrasi agak sulit dijual karena harus registrasi. Warga banyak maunya tinggal pakai," jelasnya.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan pada akhir Oktober 2019 lalu. Hingga akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka.

"Pelaku juga mempunyai konter handphone. Jadi ini barang bukti kartu yang sudah diregistrasi dengan menggunakan nomor NIK fiktif atau punya orang lain. Total ada 10.500 kartu perdana yang teregistrasi fiktif. Petugas juga mengamankan alat modem full di mana alat yang digunakan untuk registrasi," bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pelaku mendapatkan data NIK dari seseorang. Di mana data tersebut bersumber dari wilayah Jawa. "Dapat data sementara hasil penyelidikan NIK didapat dari seseorang yang kemudian dilakukan proses lidik data tersebut diketahui dari warga di Pulau Jawa mungkin ini kasus baru di Kaltim atau di Indonesia," jelasnya. (pri/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB
X