Nagih Utang Bawa Badik dan Sekap Nasabah, Selesai Kamu..!!

- Jumat, 15 November 2019 | 12:45 WIB

BALIKPAPAN - Seharusnya dalam menagih hutang dilakukan secara baik-baik, bukan dengan menggunakan kekerasan maupun menakut-nakuti korbannya hingga melakukan penyekapan. Jika itu terjadi, jelas saja para pelakunya bisa masuk sel jeruji besi.

Seperti yang dilakukan dua penagih utang bernama Yusuf Syahroni (26) dan Adelian Tegris (21) warga Jalan Sungai Ampal Gang Damai RT 67 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Kejadian bermula, saat kedua penagih utang ini mendatangi nasabahnya yang berada di guest house Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Selasa (12/11) sekira pukul 17.00 Wita. Namun mereka menagih sambil mengantongi sajam jenis badik dan menyekap korban.

Tim Opsnal Polsek Balikpapan Selatan yang mendapat informasi adanya penyekapan, langsung menuju lokasi kejadian. "Awalnya kami mendapat laporan adanya penyekapan di guest house tersebut. Anggota kami kemudian mendatangi dan melakukan pengecekan," ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Juffri Rana.

Sesampainya di sana, petugas kepolisian yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Selatan, Iptu Hadi Purwanto, langsung menggerebek kamar guest house tersebut. Benar saja, di dalam kamar tersebut terdapat kedua pelaku, yang salah satunya terlihat membuang sebilah badik ke bawah kolong tempat tidur. Melihat itu, polisi langsung mengamankannya.

"Pada saat dilakukan penggerebekan dan diamankan, kedua pelaku digeledah oleh petugas. Di bawah kolong ranjang ditemukan badik warna coklat tua yang berasal dari tangan pelaku YS dan di pinggang pelaku AT ditemukan sebilah badik coklat muda," bebernya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan untuk dimintai keterangan. "Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan sedang dalam proses interogasi," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X