Dua Tersangka Pembunuh Bayi Diancam Lima Tahun Penjara

- Jumat, 15 November 2019 | 12:51 WIB

BALIKPAPAN - Setelah sebulan lebih menjalani pemeriksaan dan pemberkasan di Polsek Balikpapan Utara, berkas dua tersangka Arnelia Putri Wulandari (22) dan kekasihnya Oksaktian Subarkah (23) yang melakukan pembunuhan terhadap bayi mereka yang baru lahir, akhirnya dirampungkan penyidik kepolisian.

Penyidik yang menangani berkas sejoli, Aipda Harsul saat diwawancarai mengaku sudah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, Selasa (12/11).  "Berkas sudah dilimpahkan kemarin. Yang menerima jaksanya langsung," ujar Hasrul.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amie Noor saat ditemui di ruang kerjanya, membenarkan penyerahan berkas oleh penyidik. Dan mengaku pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap berkas perkara yang diterimanya.

"Masih saya pelajari berkasnya. Dalam berkas yang saya terima, kedua pelaku disangkakan Pasal 338 Jo 170 KUHP yang menyebut barang siapa melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, maka hukumannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Sedangkan saat disinggung apakah berkas tersebut, sudah bisa dipastikan lengkap dan tidak dikembalikan lagi ke penyidik, Amie mengaku belum bisa memastikannya karena belum secara keseluruhan mempelajarinya.

"Belum bisa dipastikan, tapi saya rasa tidak ada yang kurang lagi, karena sebelum dilimpahkan, selalu koordinasi dengan penyidik. Dan kemarin juga saya ikut ketika rekonstruksi dilaksanakan. Tapi butuh waktu juga melakukan pemeriksaan berkas, dalam beberapa hari ke depan akan saya sampaikan apakah sudah lengkap. Jadi nanti tinggal penyerahan tersangka dan barang bukti," pungkasnya.

Diketahui, pada tanggal 7 Oktober 2019 yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat informasi kalau mereka baru saja melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang dilahirkan Arnelia Putri Wulandari di salah satu kos-kosan di Jalan AMD Sungai Ampal Gang Teralis RT 45 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan panjang, pihak kepolisian pun membawa tersangka Oksaktian Subarkah ke Jalan Binaraga RT 47 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah untuk menunjukkan lokasi bayi dikuburkan. Hingga akhirnya dilakukan pembongkaran dan dievakuasi ke ruang jenazah RSKD Balikpapan.

Kedua tersangka tega membunuh bayinya sendiri, karena keduanya belum terikat tali pernikahan. Guna menutup aib, mereka pun membunuh bayi itu. Beberapa hari lalu, Oksaktian dan Arnelia melangsungkan pernikahan di KUA dengan pengawalan petugas kepolisian. Setelah itu keduanya harus meringkuk lagi di sel tahanan Polsek Balikpapan Utara. (gan/cal)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X