UMK di Kabupaten Ini Tak Naik, Serikat Pekerja Kecewa Berat

- Minggu, 17 November 2019 | 20:38 WIB

 PENAJAM - Serikat pekerja di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kecewa dengan keputusan pemerintah daerah yang tidak menaikkan UMK 2020. Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Penajam Paser Utara (PPU) Asrul Paduppai mengatakan, Kahutindo yang tergabung dalam dewan pengupahan tidak bisa berbuat banyak pada saat sidang penetapan UKM 2020 pada Kamis (14/11).

Karena, hanya Kahutindo yang bersikukuh mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp 263.810 dari UMK 2019 Rp 3,1 juta. Namun, dewan pengupahan yang lainnya berpendapat tidak perlu menaikkan UMK tahun depan. Karena menganggap, UMK sebesar Rp 3,1 juta tersebut telah dianggap cukup tinggi.

“Semua unsur sepakat tidak menaikkan UMK, jadi tetap Rp 3,1 juta. Kecuali Kahutindo yang tetap mengacu pada kenaikan 8,51 persen dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 3.363.810,” kata Asrul pada media ini.

Asrul mengaku kecewa, perwakilan pemerintah yang tergabung dalam dewan pengupahan bersikukuh untuk tidak menaikkan UMK.  Dan tentu tidak mengacu pada regulasi yang ada. Termasuk surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, berkaitan dengan kenaikan UMP dan UMK 2020 sesuai dengan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional maka kenaikannya 8,51 persen. Data Badan Pusat Statistik (BPS)  besaran inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

“Kami dari serikat pekerja menginginkan kenaikan sesuai regulasi yakni 8,51 persen. Seperti UMP 2020 Kaltim ada kenaikan dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,98 juta. Kalau alasan UMK PPU sudah tinggi, itu tidak berdasar. Tarakan saja UMK-nya Rp 3,4 juta berani menaikkan menjadi Rp 3,7 juta,” terangnya.

Asrul menyatakan, Kahutindo tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan mengawal sampai ke Pemprov Kaltim agar UMK 2020 dinaikkan sesuai dengan ketetapan 8,51 persen. “Kami akan mengawal, mudah-mudahan bupati mendengar aspirasi kami. Dan kami juga akan mengawal sampai ke pemprov. Kami tetap akan suarakan kenaikan 8,51 persen,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X