Nunggak Rekening Air Berbulan-bulan, 70 Sambungan Diputus PDAM

- Rabu, 20 November 2019 | 11:46 WIB

PENAJAM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penyisiran pelanggan yang tidak membayar rekening air berbulan-bulan. Pelanggan yang tidak berniat membayar tunggakan rekening air meskipun dengan menyicil, PDAM Danum Taka melakukan tindakan tegas dengan mencabut sambungan dan meteran.

Direktur PDAM Danum Taka PPU Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya telah mencabut sebanyak 70 sambungan pelanggan selama tahun 2019. “Sampai bulan lalu ada 60 smabungan dicabut. Dan bulan ini bertambah 10 sambungan yang dicabut. Jadi, totalnya ada 70 sambungan,” kata Abdul Rasyid.

Tunggakan pembayaran tagihan penggunaan air perusahaan plat merah tersebut yang dicabut tersebut paling banyak di Kecamatan Penajam. “Kecamatan lain juga ada, tapi paling banyak yang dicabut di Penajam,” ungkapnya.

Manajemen PDAM Danum Taka mencatat ada beberapa pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran rekening air selama 33 bulan. “Tunggakan pembayaran tagihan air ada yang tiga bulan, 20 bulan, 25 bulan dan paling tinggi 33 bulan,” ujarnya.

Dari keseluruhan, nilai tunggakan pembayaran rekening air PDAM, kata Abdul Rasyid, mencapai Rp 1,2 miliar. PDAM pun rencana akan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan tunggakan pembayaran tersebut. “Kami akan rencana bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penagihan tunggakan pembayaran,” tutur dia.

Abdul Rasyid menyatakan, PDAM tidak langsung serta merta melakukan pencabutan sambungan pelanggan yang bandel membayar tagihan bulanan tersebut. Meskipun tunggakannya puluhan bulan, masih diberi kesempatan dan meteran airnya tidak dicabut. dengan catatan, pelanggan memiliki etikat baik untuk membayar kewajibannya meskipun dengan cara menyicil. “Kita tetap melakukan pendekatan persuasi. kalau bersida membayar, walaupun dengan menyicil, sambungannya tidak dicabut,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X