Banyak Warga Batu Kajang Tak Bisa Ikut Pilkada, Ternyata Ini Sebabnya...

- Senin, 25 November 2019 | 13:27 WIB

TANA PASER - Plt Camat Batu Sopang, Arwin Mamonto mengungkapkan banyak penduduk wilayahnya yang tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Paser 2020 mendatang. Musababnya ribuan karyawan pertambangan dan bidang lainnya yang mayoritas pendatang, belum merubah status KTP nya menjadi warga Kabupaten Paser.

" Ada sekitar 13.458 ribu karyawan pendatang di sini di Desa Batu Kajang yang mana merupakan ibu kota kecamatan. Bayangkan saja jika mereka membawa anak dan istrinya ke sini. Bisa mencapai 40 ribu jiwa yang status KTP nya masih daerah luar. Sementara warga lokal yang jelas status KTP nya sekitar 18 ribu jiwa di wilayah Desa Batu Kajang" ujar Arwin kepada Kaltim Post belum lama ini.

Untuk warga lokal, hampir 95 persen sudah memiliki KTP el. Dia berharap Pemkab Paser membuat regulasi kependudukan seperti Kota Balikpapan. Jadi jika ada warga yang tinggal lebih 3 bulan di Paser, wajib ber KTP Paser. Ini pun banyak berdampak pada saat pemilu. Untuk warga negara asing (WNA) ada sekitar 135 orang saja yang berdomisili kata dia. Kecamatan Batu Sopang merupakan daerah pertambangan batu bara yang banyak dihuni pekerja dari luar daerah datang dan pergi.

" Dampaknya ialah saat warga berurusan kependudukan untuk mengurus sakit dan lainnya. Saat KTP nya bukan warga Paser, akhirnya sering kesulitan," tuturnya.

Terpisah Kasi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser, M. Ari Fadriansyah menyebut selama ini memang tidak ada regulasi di Paser terkait kewajiban warga pendatang pekerja memindah status KTP nya. Selama ini tergantung karyawan tersebut, apakah masih ingin berstatus KTP daerah asalnya atau Kabupaten Paser.

" Ada sebagian Perusahaan yang mewajibkan karyawannya harus berstatus KTP Paser. Ada juga yang tidak. Pemerintah tidak bisa mewajibkan mereka berstatus KTP lokal. Jadi semua terserah kamu pekerja tersebut, tidak ada kewenangan dinas memerintahkan harus pindah," tuturnya.

Terpisah anggota DPRD Paser komisi II Dapil II (Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu dan Kuaro) Sri Nordianti senada dengan Plt camat. Dia berharap Pemkab Paser segera mencontoh daerah lain seperti Balikpapan yang rapi untuk urusan kependudukannya. Jangan warga yang tinggal di Kabupaten Paser dan seharusnya sudah layak berstatus KTP lokal, masih berstatus luar.

" Apalagi momen pilkada nanti. Satu suara pasti sangat berpengaruh buat paslon. Berkaca pada pemilihan legislatif 2019 lalu saja masih banyak warga yang tinggal di dapil II golput. Penyebabnya salah satunya karena tidak berstatus KTP Paser," kata Politikus Partai Gerindra itu. (jib/kpg/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X