Bekas Lokasi Kebakaran Mau Dijadikan "Wajah" Ibukota Kabupaten, Bagaimana Konsepnya?

- Selasa, 3 Desember 2019 | 10:15 WIB

 PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rencana menata lokasi eks kebakaran di RT 6, RT 7 dan RT 8, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam untuk menjadi wajah ibu kota kabupaten.

Wakil Bupati (Wabup) PPU Hamdam mengatakan, rencana penataan eks kebakaran di Kelyrahan Penajam tersebut seiring dengan adanya perencanaan pembangunan anjungan di sekitar lokasi eks kebakaran. “Eks lokasi kebakaran di Kelurahan Penajam memang ada rencanya untuk ditata untuk menjadi wajah ibu kota PPU,” kata Hamdam pada media ini.

Namun, rencana penataan eks lokasi kebakaran tersebut akan berjalan mulus apabila para korban terdampak kebakaran setuju untuk direlokasi ke tempat yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Kita akan komunikasikan dengan korban kebakara. Kalau memang masyarakat setuju direlokasi, maka pemerintah akan merelokasi. Kita punya lahan di Kapao, dekat Terminal Penajam dan di depan kantor DPRD PPU,” terang Hamdam.

Apabila eks korban kebakaran merlepas lahannya dan bersedia dipindahkan ke lokasi yang disiapkan pemerintah daerah, Hamdam menyatakan, maka lokasi eks kebakaran tersbut akan menunjang perencanaan pembangunan anjungan. “Kalau warga besedia di relokasi, maka leluasa membangun anjungan sesuai perencanaan. Apalagi anjungan rencana akan dibangun tahun depan,” terangnya.

Korban kebakaran di tiga RT di Kelurahan Penajam akan dibangunkan rumah oleh pemerintah daerah. Anggarannya pun dialokasikan di APBD 2020. Pemerintah daerah membantu anggaran pembangunan rumah bagi warga yan bersedia direlokasi maupun yang tidak direlokasi.

Pemkab PPU menginventarisasi surat kepemilikan tanah eks kebakaran rumah di RT 6, RT 7 dan RT 8, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam. Dari 83 rumah yang terbakar, terdapay 38 rumah yang tidak memiliki alas hak atau surat kepemilikan tanah dan 45 rumah yang memiliki alas hal.

Ada tiga opsi lokasi untuk relokasi korban kebakaran yang tidak memiliki alas hak tanah di lahan eks kebakaran. Lokasi yang akan ditawarkan kepada korban kebakaran yakni, pemerintah daerah memiliki lahan seluas 10 hektare di Kapao, lahan 13 hektare di Jalan Provinsi Km 9 atau depan Kantor DPRD dan lahan di Jalan Provinsi Km 1 Kelurahan Penajam atau dekat terminal Penajam.

Sebanyak 45 rumah yang lahannya memiliki alas hak tetap dibangunkan di eks lokasi kebakaran. Sementara yang lainnya akan dibangunkan dilahan milik pemerintah. Tanah tersebut rencananya akan dihibahkan kepada eks korban.

Pemkab PPU telah mengalokasikan anggaran bantuan pembangunan rumah korban kebakaran di APBD 2020 sebesar Rp 10.741.000.000. Anggaran tersebut untuk pembangunan rumah dan gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Maun yang terdampak kebakaran. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X