ASN Narkoba, Wali Kota Juga Geram

- Minggu, 8 Desember 2019 | 20:34 WIB

BALIKPAPAN - Dalam upacara HUT Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman balai kota beberapa hari yang lalu, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE mewanti-wanti seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan agar menjauhi radikalisme, intoleran dan segala bentuk kejahatan.

Hanya selang beberapa hari Rizal memberi peringatan, ada oknum ASN yang dicokok polisi karena kasus narkoba. Rizal pun dibuat geram.

Rizal mengegaskan, jika oknum bernisial AG (38) yang berdinas di BPBD Pos Wilayah Balikpapan Tengah terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba, harus diproses hukum.

"Kalau sudah narkoba jelas hukumnya, kalau nanti terindikasi pemakai maka direhabilitasi. Kalau terindikasi dia pengedar kan dia harus mempertanggungjawabkan risikonya. ," tegas Rizal kepada Balikpapan Pos, Jumat (6/12) siang. Risiko yang dimaksud Rizal adalah dihukum penjara dan dipecat dari ASN.

Namun demikian Rizal akan mempelajari terlebih dahulu terkait pelanggaran ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

"Nanti kita lihat di PP 53 apa yang harus dilakukan. Ya nanti kita lihat apakah dinonaktifkan atau diberhentikan nanti kita lihat dulu, kan saya belum dapat laporan resminya. Tapi ya kalau dia positif ya antara dua itu," sebutnya.

Rizal mengaku geram masih adanya oknum ASN yang nekat bersinggungan dengan narkoba. Karena sudah jauh hari Rizal mengimbau khususnya kepada ASN untuk tidak bersinggungan dengan narkoba.

"Imbauan sudah lama kita dari dulu. Imbauan jangan main-main sama narkoba makanya kita waspadai teman-teman di Satpol PP, BPBD karena mereka di lapangan. Terus Dishub sama Dinas Pasar bisa saja. Kita belum tahu apakah dia pemakai lama atau baru atau pengedar tunggu hasil Kepolisian," tegasnya.

Untuk diketahui lagi bahwa dalam kasus penangkapan narkoba, anggota Resnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan tiga tersangka yakni AG (38) yang merupakan oknum ASN Pemkot Balikpapan, AK (40) warga Jalan Pelayaran, Kelurahan Prapatan, Balikpapan Kota yang bekerja sebagai honorer BPBD UPT Balikpapan Tengah dan YY alias Uli (34) warga Jalan Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat yang merupakan Mantan ASN BPBD Kota Balikpapan. Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan 9 gram sabu siap edar. (pri/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X