NDA ADA AMPUN..!! Kata Kapolda, Brigpol R akan Dipecat

- Senin, 9 Desember 2019 | 09:40 WIB

PENAJAM - Kapolda Kaltim Irjen Pol Muktiono akan menindak tegas oknum anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) yang terlibat dalam peredaran narkoba. Jenderal bintang dua ini memerintahkan kepada Kapolres PPU AKBP Muhammad Dharma Nugraha untuk memproses secara hukum pidana terhadap Brigadir Polisi (Brigpol) R yang terlibat narkoba. “(Brigpol R) sudah kita tindak. Sekarang proses sidik tindak pidananya,” kata Muktiono saat melakukan kunjungan kerja di PPU, Selasa (3/12) lalu.

Muktiono menegaskan, oknum polisi yang tertangkp karena kasus narkoba tersebut terancam kehilangan keanggoaannya. Setelah kasus pidananya bergulir di pengadilan, Brigpol R akan disidang kode etik kepolisian. Apabila memenuhi unsur, akan dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Pemberian sanksi kode etik juga ada aturannya. Kalau vonisnya nanti 6 bulan ke atas, itu sudah bisa di-PTDH,” tegas kapolda.

Muktiono juga mengapresiasi Polres PPU yang telah berhasil mengungkap oknum anggotanya terlibat narkoba. “Saya terima kasih kepada Kpolres PPU sudah menindak oknum anggota yang terlibat narkoba,” ucapnya

Ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memerangi narkoba. Karena obat-obatan terlarang tersebut merupakan musuh negara. “Narkoba, saya tegaskan tidak ada toleransi. Saya ingatkan seluruh jajaran saya memberantas narkoba. Termasuk oknum jajaran saya yang terlibat, saya tindak tegas. Apalagi sebagai pengedar, oknum itu pasti dipecat,” tandasnya.  

Sebelumnya, Polres PPU menangkap oknum anggotanya terlibat dalam peredaran narkoba. Kapolres PPU AKBP Muhammad Dharma Nugraha membenarkan, telah menangkap oknum anggotanya berinisial R berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) pada 20 November 2019. Brigpol R diringkus oleh rekan-rekannya sesama anggota Polres PPU tanpa perlawanan. “Benar, oknum anggota yang bertugas di Polres PPU berinisial R  sudah kami tangkap atas keterlibatannya sebagai pengedar narkoba,” kata Dharma.

Penangkapa oknum polisi atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di PPU, setelah rekan jaringannya ditangkap pada 17 November 2019. Yakni, Keempat pengedar narkoba jenis sabu-sabu tersebut yakni, Faisal (35) warga Rt 2, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Yulianto (37) warga RT 2 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Karim (31) warga RT 12 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam dan Azhari Noer (32)  warga Rt 2 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam. Barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 28,34 gram diamankan dari tangan Azhari berasal dari oknum polisi tersebut.

“Penangkapan oknum polisi ini, hasil pengembangan empat kawanan yang ditangkap itu. Dua hari setelah saya rilis ke teman-teman wartawan, kita tangkap oknum itu. Waktu ini saya bilang ke teman-teman, kasus ini kita kembangkan, karena ada satu lagi. Itu oknum anggota,” terangnya.

Dharma mengungkapkan, Brigpol R terlibat pengedaran narkoba. Namun, tidak secara langsung menjual kepada konsumen. Tapi, menggunakan jaringan pelaku yang tertangkap sebelumnya. “Oknum anggota sebagai pengendali di jaringannya. Dan tidak langsung ke lapangan,” ungkapnya.

 Berdasarkan hasil tes urine, Dharma mengungkapkan, Brigpol R dinyatakan negatif narkoba. “Dia tidak memakai, tapi hanya mengedarkan,” ujarnya. Pada saat ditangkap, Dharma menyatakan, pihaknya tidak meneukan barang bukti sabu-sabu di tangan oknum polisi tersebut. Tapi, pengakuan jariangannya yang tertangkap lebih dulu, barang bukti sabu-sabu 28,34 gram bersumber dari oknum bintara tingkat tiga tersebut.

“Barang bukti sabu-sabu tidak kita temukan saat oknu ini ditangkap. Tapi, kita sudah pastikan alat bukti digitas yang kita tarik menerangkan keterlibatan bersangkutan memiliki barang bukti itu (28,34 gram, Red.),” tuturnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X