Acong vs Dalle, Duel Berdarah yang Awalnya dari Cekcok Mulut

- Selasa, 10 Desember 2019 | 13:09 WIB

PENAJAM - Abdul Samad alias Acong (42) dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polsek Penajam atas aksi kekerasan dengan menggunakan sejata tajam sehingga melukai korban dengan tiga tusukan.

Kapolsek Penajam Iptu Simon Tammu mengatakan, tersangka Acong dikenakan pasal 354 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan berat, Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Tersangka Acong dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 354, pasal 351 dan undang-undang darurat terkait dengan senjata tajam,” kata Simon Tammu pada media ini, kemarin (9/12).

Duel berdarah antara tersangka Acong dan korban Dalle (39), kata Simon Tammu, awalnya terjadi cekkok mulut pada tanggal 4 Desember 2019. Dua hari kemudian tepatnya, Jumat (6/12) siang, tersangka dan korban ketemu di salah satu warung di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Cekcok tersebut berlanjut di salah satu warung di belakang Pos Polisi (Pospol) Jenebora tersebt sehingga berujung perkelahian.

Keduanya sempat bergulat kemudian dilerai oleh anggota Pospol Jenebora. Tak diduga, ternyata tersangka Acong membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan dalam tasnya. Kemudian kembali menyerang. Korban pun melakukan perlawanan dengan tangan kosong. Tersangka melayangkan tusukan hingga mengenai leher bagian belakang, punggung dan tangan korban.

“Anggota kita yang melerai juga hampir kena senjata tajam. Karena saat itu, pelaku dan korban bergulat,” terang Kapolsek.

Perkelahian yang berujung penikaman tersebut terjadi diduga ada permasalahan pekerjaan. Namun, kapolsek belum membeberkan jenis pekerjaan yang dipersoalkan antara pelaku dan korban. “Ini murni masalah pribadi mereka bedua. Tidak ada yang lain. Ada masalah pekerjaan. Mungkin antara satu itu mencampuri pekerjaannya,” bebernya.

Tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Jenebora pada saat kejadian langsung diamankan oleh anggota Pospol Jenebora. Kemudian digiring ke Polsek Penajam untuk diproses secara hukum. Sementara korban Dalle, warga Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam langsung dilarikan ke rumah sakit Pertamina Balikpapan.

Pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kelurahan Gersik tersebut sempat diisukan sedang kritis dan meninggal dunia. Namun, hal tersebut dibantah oleh Simon Tammu. Ia mengungkapkan, kondisi korban yang saat ini masih menjalani perawaan intensif di rumah sakit telah berangsur-angsur membaik. “Korban sadar, tidak kritis. Kemarin, saya sudah temui di rumah sakit Pertamina dan engajak korban ngobrol,” beber kapolsek.

Simon Tammu menyataka, tersangka Acong saat ini telah dititipkan di sel tahanan Polres PPU. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X