PDAM Mau Naikkan Tarif, Ternyata Bupati Setuju..!! Berapa Kenaikannya?

- Selasa, 10 Desember 2019 | 13:13 WIB

 PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud merespons dengan baik rencana PDAM Danum Taka PPU untuk menaikkan tarif air bersih. Ini karena harga jual dengan biaya produksi tidak seimbang.

“Mengenai rencana kenaikan tarif air bersih, tergantung hasil pembahasan direktur PDAM dengan Dewas (Dewan Pengawas PDAM,” kata Abdul Gafur Mas’ud usai memimpin rapat bersama manajemen PDAM yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati PPU Hamdam, Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi, Sekkab PPU Tohar, Kajari Penajam Dafiah, Wakapolres PPU Kompol Budi Heryawan di ruang rapat bupati PPU, Senin (9/12).

Bupati meminta, kepada manajemen PDAM untuk mensosialisasikan rencana kenaikan air bersih tersebut ke masyarakat. Agar seluruh planggan PDAM memahami alasan mendasar rencana kenaikan itu. “Direktur PDM harus menjelaskan kepada publik, kenapa tarif air bersih harus dinaikkan,” ujarnya.

Senada, Wakil Bupati PPU Hamdam menekankan, manajemen PDAM hars melakukan pendekatan kepada masyarakat dan anggota legilatif sebelum memutuskan kenaikan tarif tersebut. “PDAM harus membangun komunikasi dengan stekholder dan masyarakat. Jangan sampai nanti dibuli macem-macem karena menaikkan tarif. Jadi, alasan kenaikan itu harus disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.

Pemenuhan kebutuhan dasar akan air bersih, kata Hamdam, harus dipenuhi. Termuk di Kecamatan Babulu yang belum tersentuh layanan air bersih PDAM. “Untuk lima tahun ke depan, di Babulu harus ada nstalasi pengelolaan air bersih. Karena agak sulit dijelaskan kalau masyarakat menanyakan pemenuhan kebutuhan air bersih. Apalagi di Babulu memiliki sumber air baku,” terangnya.

Direktur PDAM Danum Taka PPU Abdul Rasyid mengungkapkan, biaya produksi air bersih sebesar Rp 5.800 per meter kubik. Sementara harga jualnya hanya Rp 3.500 per meter kubik. Sehingga PDAM rencana akan mengajukan kenaikan tarif.  “Sebenarnya saya tidak mengatakan ini kenaikan. Tapi penyesuaian tarif. Karena biaya produksi lebih besar dari harga jual. Itu hanya disesuaikan. Kalau tidak bisa disesuikan tarif dengan biaya produksi sebesar Rp 5.800. Minimal ada kenaikan sebesar Rp 1.000 per meter kubik,” ujarnya.

Abdul Rasyid menyatakan, idealnya harga jual air bersih minimal setara dengan biaya produksi. Karena, tarif tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan pelayanan atau jaringan PDAM. “Tarif air bersih rencana dinaikkan tuhun 2020. Tapi, saya tidak serta merta langsung menaikkan. Kami juga akan bicara komponen masyarakat, pelanggan atau forum pelanggan PDAM,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X