Tiga Karyawan Kompak Banget Mencuri

- Senin, 16 Desember 2019 | 12:17 WIB

BALIKPAPAN - Bukannya bekerja dengan baik dan menjaga aset perusahaan, ketiga karyawan perusahaan ini malah menggondol barang perusahaan tempat mereka bekerja. Alhasil mereka harus meringkuk di balik sel jeruji besi.

Kejadian bermula saat pihak perusahaan PT Inpart Prima Sukses yang berlokasi di Perumahan Kota Hijau, Jalan Mulawarman, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, melakukan inventarisir sejumlah barang milik perusahaan. Rupanya dari hasil penghitungan, pihak perusahaan kehilangan barang berupa padlock atau gembok yang biasa dipakai di alat berat. Dari sana pihak perusahaan kehilangan sebanyak 200 biji padlock dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.

Merasa menjadi korban pencurian, pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Selatan pada Selasa (10/12) siang. Mendapat laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Balikpapan Selatan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Saat melakukan olah TKP, petugas mendapati rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi dua pelaku karyawan di saat jam istrirahat makan siang menggondol sejumlah padlock yang berada di dalam workshop kantor. Berbekal rekaman CCTV itu petugas pun langsung meringkus para pelakunya.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian itu. "Ya, saat ini para pelakunya masih dalam pemeriksaan," ujar Harun, kemarin (15/12).

Diketahui, ketiga karyawan perusahaan yang melakukan pencurian semuanya warga Kelurahan Manggar, yakniHendi Darmawan (27) berdomisili di Batakan Jalan Mulawarman, Ardiansyah (31) di Jalan PJHI Batakan, dan Febriyan Andriawan R (26) warga Perum Bukit Batakan Indah.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian, para pelaku mengaku melakukan aksinya pada saat jam istirahat kantor. Keadaan kantor sedang kosong itulah yang dimanfaatkan kedua pelaku Hendi dan Ardiansyah untuk masuk ke dalam workshop menggondol barang kantor.

"Yang eksekusi mengambil barang di dalam kantor dua pelaku, sementara satu pelaku lainnya nunggu di luar kantor," timpal Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Hadi Purwanto.

Setelah berhasil menggondol barang curiannya, kedua pelaku kemudian menyerahkan barang curian kepada Febriyan untuk dijual ke pasar loak. Hasil penjualan kemudian dibagi rata mereka bertiga.

"Para pelaku melakukan aksinya sejak Oktober lalu hingga Nopember," bebernya.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 32 padlock atau gembok warna merah beserta kuncinya yang sudah sempat dijual. Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB

Panitia Seleksi Penerimaan Polri Disumpah

Senin, 22 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur Prioritas di Sambera Baru

Senin, 22 April 2024 | 08:41 WIB
X