2019, Penduduk Balikpapan Capai 667 Ribu Jiwa

- Minggu, 29 Desember 2019 | 12:21 WIB

BALIKPAPAN - Jumlah penduduk di Balikpapan terus mengalami peningkatan. Sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) baru diperkirakan lima tahun kedepan jumlah penduduk Kota Minyak akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, sesuai data tahun 2019 jumlah penduduk Kota Balikpapan sebanyak 667.188 jiwa atau mengalami pertumbuhan sebesar 2,6 persen dari tahun 2018 sebesar 649.806 jiwa.

“Dibanding tahun lalu, memang ada kenaikan jumlah penduduk Balikpapan,” ujar Hasbullah Helmi kepada Balikpapan PosHelmi menuturkan, pertumbuhan penduduk tersebut berasal dari migrasi sebesar 1,66 persen dan pertumbuhan alami sebesar 0,95 persen, dimana pertumbuhan penduduk tiap tahunnya mengalami peningkatan sejak 2016 lalu.

“Ada kenaikan penduduk, misalnya tahun 2016 lalu kenaikan penduduk 1,1 persen, tahun 2017 naik 2,3 persen, dan tahun 2018 naik 2,5 persen,” jelasnya.

Helmi menuturkan, jumlah pertumbuhan penduduk di Balikpapan sebesar 2,1 persen per tahun. Menurutnya angka ini masih normal. Mengingat jumlah RT mencapai 1.600 atau rata-rata terdapat 1-2 dua orang pendatang di setiap RT.

Dia menjelaskan, saat ini ibaratnya kepadatan penduduk 1:1.000 artinya 1 kilometer persegi bisa dihuni 1.000 orang. Di mana, rata-rata satu orang bisa menguasai satu hektare. Sementara pertumbuhan termasuk tinggi ketika lebih dari 3 persen. Seperti terakhir paling tinggi Balikpapan pernah mencapai pertumbuhan penduduk hingga 4,2 persen.

“Waktu batu bara masih ramai. Pertumbuhan penduduk bisa mencapai 35 ribu orang per tahun,” sebutnya. Berbeda dengan sekarang yang hanya bertambah sekitar 15-20 ribu orang per tahun. Mengukur dari jumlah tersebut, maka pendatang ini hanya berkisar 1 persen saja.

“Ada tambahan akibat IKN tapi tidak signifikan, jadi belum terasa. Kemungkinan lonjakan baru terasa saat nanti IKN benar-benar telah beroperasi,” imbuhnya. Berdasarkan data Disdukcapil tercatat jumlah pendatang paling banyak pada Juli yang mencapai 2.844 orang atau seusai Lebaran.

Namun setelah itu kembali normal lagi pada kisaran 1.400-1.800 orang per bulan. Helmi menjelaskan, sesuai undang-undang, semua penduduk Indonesia berhak tinggal di mana saja. Dengan aturan paling lama boleh tinggal selama satu tahun di sebuah daerah.

Jika melanggar atau tidak pindah, hanya ada sanksi berupa denda yang tertuang dalam undang-undang. Sehingga tidak ada larangan orang untuk datang ke suatu daerah. Menurutnya penyebutan sebagai pendatang tidak tepat. Mereka adalah orang-orang yang ingin tinggal di kota ini.

Sementara Disdukcapil hanya bertugas untuk memberikan layanan kepengurusan kependudukan. Setiap orang yang datang membawa surat pindah selama mengikuti prosedur maka bisa mendapat KTP tersebut.

“Memang aturannya siapa saja boleh menempati NKRI,” ucapnya. Apalagi tidak semua penduduk yang datang ini untuk cari kerja. Ada yang hanya ikut pasangan atau keluarga. Helmi mengungkapkan, sejauh ini tersisa 1,8 persen dari jumlah penduduk yang belum memiliki KTP-elektronik (KTP-el). Dia menjelaskan, kepemilikan KTP-el tidak akan mencapai 100 persen. Sebab, jumlah pendatang yang belum rekam dan warga usia berusia 17 tahun terus bertambah setiap hari.

Sedangkan jumlah antrean untuk blangko KTP-el sebesar 40 ribu orang. Mereka telah mengurus KTP-el baik dari alasan hilang, rusak, hingga rekam baru. Namun hingga kini blangko belum tersedia. Terakhir kali blangko datang pada April.

“Pemerintah pusat bilang awal tahun sudah datang. Ketika blangko datang mungkin butuh dua minggu semua sudah selesai cetak,” pungkasnya. (dan/vie)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bangunan Tiba-Tiba Terbakar

Senin, 29 April 2024 | 21:38 WIB

Kasus Tengkes di Kutai Barat Masih Tinggi

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB
X