Pekan Ini, Pasutri Pembunuh Bayi Sendiri Mulai Disidang

- Minggu, 5 Januari 2020 | 12:40 WIB
DILIMPAHKAN: Pasutri pembunuh dan pembuang bayi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, beberapa waktu lalu.
DILIMPAHKAN: Pasutri pembunuh dan pembuang bayi saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, beberapa waktu lalu.

 BALIKPAPAN - Pasca diserahkannya pasangan suami-istri (pasutri) yang melakukan pembunuhan dan pembuangan bayi mereka sendiri beberapa waktu lalu, akhirnya kedua terdakwa pun akan menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Amie Y Noor mengatakan, setelah melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan pada minggu lalu, pihaknya sudah mendapat penjadwalan sidang dari pihak pengadilan sendiri.

"Sudah dapat jadwal pasca pelimpahan berkas Minggu lalu. Sidang pertama dengan agenda dakwaan akan digelar pada tanggal 6 Januari 2012 mendatang," ujar Amie kepada Balikpapan Pos.

Sementara saat disinggung seperti apa isi dakwaan, Amie masih enggan membeberkannya. Hal itu dikarenakan belum diketahui secara pasti kebenaran dari dakwaan itu oleh kedua terdakwa yang sebelumnya berstatus pacaran dan akhirnya menikah di penjara itu.

"Nanti saja pas sidang pembacaan dakwaan, takutnya dakwaannya salah atau dibantah oleh terdakwa sendiri," ungkapnya.

Namun dikatakannya, berkas kedua terdakwa digabung satu berkas alias tidak split (dipisah). Sedangkan untuk pasal yang diterapkan sendiri, berubah dari Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, menjadi Undang-Undang Perlindungan Anak yang tuntutannya jauh lebih tinggi, yakni di atas 10 tahun penjara.

"Pasalnya yang ada perubahan. Di mana sebelumnya KUHP sekarang Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam pasal ini bisa di atas 10 tahun," pungkasnya.

Diketahui, pada tanggal 7 Oktober 2019 yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku setelah mendapat informasi kalau mereka baru saja melakukan pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang dilahirkan Arnelia Putri Wulandari di salah satu kos-kosan di Jalan AMD Sungai Ampal Gang Teralis RT 45 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan panjang, pihak kepolisian pun membawa tersangka Oksaktian Subarkah ke Jalan Binaraga RT 47 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah untuk menunjukkan lokasi bayi dikuburkan. Hingga akhirnya dilakukan pembongkaran dan dievakuasi ke ruang jenazah RSKD Balikpapan. (gan/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X