Tiduri Siswi SMP, Pelajar SMK Dibui

- Jumat, 17 Januari 2020 | 22:13 WIB
DI BAWAH UMUR: Pelajar SMK di PPU berinisial Rk (17), diamankan di Polsek Waru terkait kasus persetubuhan dengan siswi SMP.
DI BAWAH UMUR: Pelajar SMK di PPU berinisial Rk (17), diamankan di Polsek Waru terkait kasus persetubuhan dengan siswi SMP.

PENAJAM- Pasangan kekasih yang memadu cinta di dalam kamar berbuntut panjang. Pasangan kekasih yang masih berstatus pelajar kini berurusan dengan pihak kepolisian. Hubungan mesum itu terjadi di rumah tersangka, Rk (17) di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada Selasa (7/1). Pagi itu, korban MA (15) yang masih duduk di bangku kelas IX SMP di Kecamatan Babulu, mendatangi rumah pelaku bersama temannya VV (15).

Kapolres PPU AKBP Muhammad Dharma Nugraha melalui Kapolsek Waru Iptu Singgih Supriyatmoko mengungkapkan, korban bersama temannya singgah di rumah remaja yang masih duduk di bangku kelas X SMK itu sekira pukul 09.15 Wita. Kemudian mereka bertiga berbincang di ruang tamu. Kedua siswi SMP tersebut mengenakan seragam pramuka. Tak lama kemudian, VV minta izin ingin menemui pacarnya di Desa Api-Api.

Di rumah itu, tinggal mereka berdua. Kejadian itu bermula pada saat korban hendak memperbaiki jilbabnya. Kemudian minta izin masuk ke kamar korban. Pada saat bersamaan, Rk pun masuk ke dalam kamar dan berbaring. Kemudian diikuti oleh korban. Tak kuasa menahan gejolak godaan, keduanya pun memadu kasih layaknya suami istri.

Usai “bertarung”, Rk langsung ke kamar mandi untuk membersihkan diri dan ganti baju. Sementara MA kembali ke ruang tamu. Sekira pukul 10.30 Wita, VV datang ke rumah tersebut untuk menjemput MA dan pulang ke Babulu. Sementara Rk kembali ke sekolahnya.

“Itu terjadi di rumah pelaku. Saat itu, kondisinya sepi,” kata Singgih. Sekira satu jam MA pulang ke Babulu, Rk ditelepon oleh ibu korban. Sang ibu menanyakan keberadaan anak gadisnya kepada Rk. Namun, Rk mengaku tidak mengetahui.

 “Ibu korban bilang ke pelaku, kamu jangan bohong. Tapi, tak lama kemudian ibu korban menghubungi pelaku melalui saluran telepon untuk meminta pelaku datang ke rumah korban di Babulu. Karena ibu korban merasa curiga. Pada saat pelaku sampai di Babulu, keduanya dipertemukan oleh ibu korban. Keduanya pun dicerca pertanyaan. Karena merasa terdesak, korban dan pelaku mengakui telah bertemu dan melakukan hubungan intim,” terang Singgih.

Mendengar pengakuan kedua remaja itu, ibu korban pun geram dan marah. Kemudian melaporkan pelajar SMK tersebut ke Polsek Babulu. Pelaku pun langsung diamankan di Polsek Babulu. Kemudian kasus persetubuhan ini dilimpahkan ke Polsek Waru. Karena tempat kejadian perkara di wilayah Kecamatan Waru. Penyidik pun telah mengamankan barang bukti seragam pramuka yang dikenakan korban pada saat kejadian.

“Barang bukti yang diamankan itu seluruh pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku pada saat hal tersebut terjadi,” tutur Singgih. Persetubuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini tetap diproses oleh pihak kepolisian. Korban dan pelaku sama-sama masuk kategori anak di bawah umur. Singgih menegaskan, tersangka Rk dijerat undang-undang perlindungan anak. (kad/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X