Penyidik Belum Bisa Minta Keterangan Verry

- Jumat, 17 Januari 2020 | 22:18 WIB
DIAMANKAN: Tersangka Herman Wilson saat diamankan di Polsek Balikpapan Utara usai menikam Verry Oroh di malam tahun baru lalu. Barang bukti berupa senjata tajam juga diamankan petugas.
DIAMANKAN: Tersangka Herman Wilson saat diamankan di Polsek Balikpapan Utara usai menikam Verry Oroh di malam tahun baru lalu. Barang bukti berupa senjata tajam juga diamankan petugas.

BALIKPAPAN- Masih ingat kasus penikaman yang dilakukan Herman Wilson (35) warga Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota, terhadap Verry Oroh (48) warga Perumnas Batu Ampar RT 46 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, di malam tahun baru lalu? Ya, sampai saat ini tersangka Wilson masih ditahan di Polsek Balikpapan Utara. Sementara berkasnya juga belum rampung lantaran korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan.

"Kalau tersangka sendiri sudah rampung dilakukan pemeriksaan. Keterangannya sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Subari ketika dikonfirmasi Balikpapan Pos.

Adapun kendala yang dihadapi penyidik dalam pemberkasan, yakni korban belum bisa dimintai keterangan, karena masih dalam masa perawatan di rumah sakit. Begitu juga saksi tempat kejadian perkara.

"Jadi berkasnya belum lengkap dan belum bisa dilimpahkan. Korban belum bisa diperiksa karena masih sakit. Begitu juga saksi lain di TKP yang masih keluarga dengan korban sendiri," tambah Subari.

Disebutkan, dalam waktu dekat dia akan memerintahkan penyidik untuk melakukan pengecekan ke rumah sakit. Dan kalau memang sudah memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, maka pemberkasan akan segera dirampungkan.

Kejadian diketahui bermula saat korban dan pelaku serta beberapa temannya yang lain menggelar pesta minum miras bersama di rumah korban di Perumnas Batu Ampar saat malam pergantian tahun. Setelah dipengaruhi alkohol, entah mengapa pelaku merasa tersinggung dan selisih paham dengan temannya yang lain hingga terjadi keributan. Melihat itu, korban langsung melerai agar tidak terjadi baku hantam dan meminta Herman pergi.

Setelah suasana sudah mulai kondusif. Entah kenapa pelaku balik sambil membawa senjata tajam jenis badik dan langsung menikam kepala korban hingga beberapa kali.

Keluarga yang saat itu berada di lokasi, langsung melarikan korban ke rumah sakit dan sebagian lagi melapor ke kepolisian. Tidak berapa lama kemudian, personel Polsek Balikpapan Utara yang mendapat informasi, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, Herman pun bakal lama mendekam di penjara, karena penyidik telah menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun pidana penjara. (gan/cal)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X