SYUKURLAH..!! Pemkab Tanggung Tagihan Listrik Rumah Ibadah

- Sabtu, 18 Januari 2020 | 13:06 WIB
GRATIS: Mulai Januari ini, beban pemakaian listrik masjid (termasuk musala) dan gereja ditanggung oleh Pemkab PPU.
GRATIS: Mulai Januari ini, beban pemakaian listrik masjid (termasuk musala) dan gereja ditanggung oleh Pemkab PPU.

PENAJAM - Seluruh rumah ibadah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) digratiskan pemakaian listrik PLN. Program listrik gratis rumah ibadah mulai digulirkan oleh Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud di tahun 2020.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan (BK) PPU Muhajir mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran listrik gratis untuk rumah ibadah di APBD 2020 sebesar Rp 3 miliar. Anggaran sebesar itu, untuk menanggung beban tagihan pemakaian listrik rumah ibadah.  “Listrik gratis untuk seluruh rumah ibadah, yakni masjid dan gereja. Termasuk musala juga diakomodir,” kata Muhajir pada media ini.

Muhajir mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengantongi data masjid, musala dan gereja yang ada di seluruh Benuo Taka. Data tersebut diperoleh dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) PPU.  “Data yang kami dapatkan dari Kemenang, di PPU terdapat 500-an rumah ibadah,” ungkapnya.

Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan pihak PLN utamanya sistem penagihan. Muhajir mengatakan, PLN juga tengah melakukan pendataan rumah ibadah yang menggunakan meteran pascabayar dan prabayar. Rumah ibadah yang memililiki meteran pascabayar tidak perlu lagi berhubungan langsung dengan pihak PLN. Karena beban pemakaian akan ditagihkan langsung PLN ke pemerintah daerah.

Sementara untuk prabayar atau voucher listrik masih akan dibahas lebih lanjut. “Kalau yang menggunakan pascabayar, pengurus rumah ibadah tidak perlu lagi datang ke kita untuk menyetor bukti pembayaran tagihan. Karena, PLN akan menagih langsung ke pemerintah. Kalau parabayar masih kita akan bahas seperti apa formulanya. Karena, penggunakan meteran token, itu bayar dulu baru pakai,” beber Muhajir.

Anggaran sebesar Rp 3 miliar tersebut, kata Muhajir, untuk menanggung beban pembayaran listrik rumah ibadah selama setahun. Jadi, terhitung mulai Januari ini, beban pemakaian listrik ditanggung oleh pemerintah daerah. “Kalau anggaran itu tidak cukup nantinya, kita usulkan ke APBd Perubahan. Kemudian, rumah ibadah yang belum terdaftar, silakan melapor ke Kemenang,” tandasnya. (kad/rus)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X