Gadai Mobil Bosnya Rp 10 Juta, Ahmad Dibui

- Selasa, 21 Januari 2020 | 00:21 WIB
Ahmad
Ahmad

BALIKPAPAN- Air susu dibalas dengan air tuba. Ungkapan itu yang pantas disematkan kepada Ahmad Kusmadi (41) warga asal Surabaya. Bagaimana tidak, sudah diberikan pekerjaan dan tempat tinggal oleh bos kerjanya, pelaku malah nekat membawa kabur barang-barang milik bosnya itu.

Kejadian berawal pada Selasa (14/1) lalu. Korban bernama M Abdu Bavana (52) warga Jalan Bunga Matahari, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, mendapat orderan pekerjaan pemasangan kaca dan aluminium di wilayah Samarinda. Mendapat kerjaan itu, Ahmad yang sudah dipercaya ditugaskan untuk berangkat ke Samarinda dengan membawa mobil pikap dan peralatan kerja.

"Setelah saya tugasin, besoknya (Rabu, 15/1) pagi sekira pukul 07.00 Wita, pelaku pergi menggunakan mobil pikap L300 KT 8459 LB," ungkap Abdu.

Namun, hingga Rabu sore Ahmad tak kunjung sampai di Samarinda. Bahkan nomor handponenya tidak aktif. Korban pun kemudian mencoba mencari informasi, hingga pada Kamis (16/1) dia mendapat kabar mobil miliknya digadai ke seorang ibu yang biasa dipanggil Umi di kawasan Stalkuda, Balikpapan Selatan. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Balikpapan agar ditindaklanjuti.

"Saya dapat kabar mobil itu digadai Rp 10 juta ke seseorang di kawasan Stalkuda," bebernya.

Rupanya, saat itu pelaku Ahmad sudah menerima uang Rp 3,2 juta beserta satu unit sepeda motor Suzuki Spin. Dan sisanya menyusul.  Mendapat informasi tentang pelaku, Tim Jatanras Polresta Balikpapan pun melakukan penelusuran dan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka di kawasan Balikpapan Baru pada Sabtu (18/1) malam sekira pukul 22.30 Wita.

"Mobil dan pelaku sudah diamankan di Mapolresta Balikpapan. Saya serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian," tandas Abdu. Akibat kejadian itu, Abdu mengalami kerugian yang tidak sedikit. Pasalnya, sejumlah peralatan kerja juga dijual secara terpisah oleh Ahmad. (pri/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X