BANYAK JUGA..!! Kejati Sebut 100 Kasus Korupsi Bergulir Kaltim-Kaltara

- Selasa, 21 Januari 2020 | 22:46 WIB
PENEGAK HUKUM : Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Penajam.
PENEGAK HUKUM : Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Penajam.

 PENAJAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mencanangkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah bebas, bersih dan melayani (WBBM). Kepala Kejati Kaltim Chaerul Amir mengatakan, seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di bawah naungan Kejati Kaltim harus WBK-WBBM di tahun 2020.

“Harapan kita tahun 2020, semua Kejari di wilayah Kaltim dan Kaltara sudah WBK dan WBBM,” kata Chaerul Amir pada media ini saat melakukan kunjungan kerja di Kejari Penajam, Senin (20/1) lalu.

Chaerul Amir menekankan, pencanangan zona integritas ada beberapa perubahan dalam pelayanan perkara yang harus dilakukan. Salah satunya, pelayanan menggunakan pendekatan IT. Pendekatan IT tersebut telah mulai diterapkan Kejari Penajam.

“Kejaksaan bersama penegak hukum lainnya tetap berkomitmen bagaiman WBK dan WBBM, melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyidik, penuntut umum dan sebagai eksekutor. Kita berharap penanganan kasus dugaan korupsi di Kaltim, khususnya di Penajam dari hari kehari semakin baik. Dan tidak ada keluhan lagi dari masyarakat berkaitan dengan kasus korupsi yang tidak ditangani oleh kejaksaan,” ujarnya.

Chaerul Amir mengungkapkan, jumlah perkara dugaan korupsi yang dutangani oleh seluruh Kejari di bawah naungan Kejati Kaltim sebanyak lebih dari 100 kasus di tahun 2019. Kejari Penajam menangani dua kasus dugaan korupsi. “Kejari Bontang yang paling tinggi penanganan kasusnya, kalau tidak salah ada tujuh kasus,” terangnya.

Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan di tahun 2019, Chaerul Amir mengungkapkan, sebanyak Rp 300 miliar. Uang yang berhasil dislematkan tersebut telah disetor ke kas negara.

“Untuk kasus korupsi, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 300 miliar. Tapi, bukan hanya pidana korupsi, kita juga menyelamatkan uang negara dari kasus lain. Khususnya, berkaitan dengan fungsi jaksa sebagai pencara negara bidang perdata dan tata usaha negara, itu mendekati Rp 1 triliun,” tandasnya. (kad/ono)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB
X