Copet Perempuan di Rapak Plaza Ditangkap, Ini Tampangnya...

- Selasa, 21 Januari 2020 | 22:56 WIB
AKHIRNYA DICIDUK: Ramlah harus mendekam di sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKHIRNYA DICIDUK: Ramlah harus mendekam di sel jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BALIKPAPAN - Aksi pencopetan yang terjadi di tempat bermain keluarga di kawasan Rapak Plaza Balikpapan, akhirnya terungkap. Setelah sebelumnya pelaku melakukan aksinya pada Minggu (12/1) lalu. Dan setelah sepekan diburu, akhirnya seorang perempuan bernama Ramlah (39) warga Jalan Dahor Balikpapan Barat berhasil digelandang petugas Polsek Balikpapan Utara ke sel tahanan.

Diketahui bahwa pelaku merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan cara mencopet, salah satunya yang dialami oleh Rismiati Simangunsong (22), di mana pada Minggu (12/1) sore lalu dirinya tengah asik bermain di wahana permainan Fun City bersama teman-temannya.

Ketika itu, Rismiati akan membayar di depan loket kasir. Tanpa disadari rupanya datang seorang ibu dengan pakaian gamis dan kerudung lebar warna hitam mendekati. Karena merasa sesama perempuan, Rismiati pun tidak menaruh curiga. Rupanya kelengahan itu dimanfaatkan pelaku dengan memepet korban, kemudian membuka tas gantung milik korban dari belakang dan mengambil 1 unit handphone merek Oppo F7 yang ada di dalam tas lalu pelaku kabur.

Atas kejadian itu, Rismiati merugi Rp 4,6 juta. Dia pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan dari rekaman CCTV akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Kami amankan pelaku di rumahnya di kawasan Dahor Balikpapan Barat hari Minggu (19/1) pagi," ungkap Kapolsek Balikpapan Utara Kompol M. Mas'ut. Mas'ut menuturkan, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara berpura-pura menjadi pengunjung. Untuk melancarkan aksinya, pelaku memakai pakaian gamis dan kerudung panjang.

"Ya modusnya dia ikut datang di lokasi itu lalu memantau korban, ada kesempatan langsung mengambil barang berharga," ujarnya. Di hadapan petugas, pelaku Ramlah berkilah dan dirinya tidak bermaksud mengambil. “Waktu itu cuma spontan saja, nggak ada kepikiran ngambil kok," cetus tersangka.

Dia mengaku baru sekali melakukan pencopetan. "Baru sekali ini saja," akunya. Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia juga dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. "Kami juga mengimbau kepada para pengunjung agar selalu memperhatikan barang bawaanmya. Jangan gunakan perhiasan yang mencolok yang dapat mengundang niat kejahatan. Selalu waspada," tandas Mas’ut. (pri/cal)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X